Terseret Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Praktisi Hukum Bilang Nonaktifkan Edward Hiariej Dari Wamenkumham

21 Maret 2023, 21:04 WIB
Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana (tengah) memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). /Antara

BERITA SUBANG - Pengamat Hukum Fajar Trio mendorong Presiden Joko Widodo agar menonaktifkan sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) ditengah proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Langkah itu dilakukan, menurutnya agar proses pengungkapan dugaan kasus gratifikasi Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar dapat dilakukan secara independen.

"Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," ujar Fajar dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Ketua IPW Ogah Penuhi Panggilan Ke 2 Polda Sulsel, Sugeng: Bertolak Belakang Dengan Presisi Kapolri

Kata dia, meski harus menerapkan azas praduga tak bersalah, namun laporan Indonesian Police Watch atau IPW kepada Edward Hiariej cukup menarik perhatian publik dan ini kata dia perlu ditindaklanjuti oleh KPK.

"Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.

Sementara menanggapi pernyataan Edward Hiariej kerap sang profesor hukum itu disapa Eddy yang menilai jika laporannya ke KPK terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Menurut Sugeng, tudingan itu tak dipermasalahkannya, karena Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya. Sebab, yang disampaikan Edward Hiariej suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham atas kasus yang menyeret Wamenkumham tersebut.

"Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.

Kendati demikian, IPW memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

"Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham

Sebelumnya, Wamenkumham menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan IPW terkait dugaan pemerasan senilai Rp7 miliar lewat oknum asisten pribadi Wamenkumham.

"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin 20 Maret 2023.

Sebelumnya Sugeng Teguh Santoso menyebut jika ada dugaan pemerasan yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp 7 miliar diterima oleh EOSH melalui dua orang oknum asisten pribadi.

"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun

"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan konsultansi terkait permasalahan PT CLM," katanya.

Tak hanya itu, Sugeng mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar oknum asisten pribadi berinisial YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," tandas dia ketika itu.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler