Polda Metro Jaya: Keburu Tertangkap, Pendeta Rudolf Tobing Targetkan Bunuh Tiga Orang

21 Oktober 2022, 19:44 WIB
Polda Metro Jaya: Keburu Tertangkap, Pendeta Rudolf Tobing Targetkan Bunuh Tiga Korban /

BERITA SUBANG- Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan Pendeta Muda Christian Rudolf Tobing, tersangka pelaku pembunuh perempuan muda bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha Alias AYR (26) yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny memastikan, penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu.

AKBP Panjiyoga Indrawienny berpendapat, kondisi kejiwaan Christian Rudolf Tobing perlu diperiksa karena pelaku tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.

 Baca Juga: Bawa Mayat Korban Sambil Tersenyum, Masa Lalu Pendeta Rudolf Tobing Akhirnya Terungkap

"Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater," ujar Panjiyoga, Jumat 21 Oktober 2022.

Hasil pemeriksaan penyidik, kata Panjiyoga, pelaku Rudolf Tobing sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Rudolf Tobing diduga mengincar tiga orang sebagai korban dan baru bisa menghabisi nyawa  AYR. Hal itu dilakukan karena merasa sakit hati kepada tiga orang tersebut.

 Baca Juga: Pembunuh! Kata Netizen di Instagram Rudolf Tobing, Ternyata Bunuh Teman Wanitanya Setelah Sebut Nama Mertua

Baca Juga: Begini Kronologi Pelecehan Seksual Calon Pendeta Terhadap 12 Remaja Sekolah Minggu

"Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya," kata Panjiyoga.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin 17 Oktober 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa 18 Oktober 2022 siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Baca Juga: Christian Rudolf Tobing Pernah Jadi Pendeta Muda di Gereja GBP Kasih Allah Ministry

Baca Juga: Korban Kekerasan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka City," ujar Hengki.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ikuti BeritaSubang.Com di Google News

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler