Miris, Mabes Polri Sebut Tidak Temukan Jaringan Judi Konsorsium 303

30 September 2022, 07:53 WIB
Mabes Polri Tidak Temukan Jaringan Judi Konsorsium 303 /

BERITA SUBANG- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Polri mengatakan, pihaknya tidak menemukan  jaringan judi daring yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri dalam konsorsium 303.

Dedi menegaskan informasi itu telah ditelusuri Bareskrim Polri dan tidak ditemukan adanya dugaan tersebut.

“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Dedi ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303

Baca Juga: PPATK Siap Telisik Aliran Dana Ferdy Sambo ke Para Ajudan

Isu Konsorsium 303 muncul pertengahan Agustus lalu, melalui pesan berantai yang berisi diagram terkait jaringan judi daring.

Dalam diagram itu menyebutkan Ferdy Sambo di kalangan bandar judi dikenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, informasi yang beredar di publik terkait Konsorsium 303 itu tidak utuh hanya punya sepotong informasi dan bukti.

Baca Juga: IPW Sebut Judi Online Bisnis TST, Ga Mungkin Diungkap, Apalagi Berantas

Baca Juga: Sosok Robert Priantono Bonosusatya, Rekam Jejak Mirip Tomy Winata, Dekat dengan Aparat

Untuk membuktikan Konsorsium 303 itu benar atau tidak, perlu diselidiki, dan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan adalah institusi Polri.

“Makanya mereka disebut aparat yang berwajib. Sejak awal saya desak (Polri) untuk mengusutnya. Bukan hanya gerebek pengecer dan operator saja,” kata Bambang.

 Baca Juga: Survei Tunjukkan Masyarakat Skeptis Polri Mampu Ungkap Kasus Brigadir J, Selebihnya Bodo Amat

Tangkap Penjudi

Dedi Prasetyo menyebutkan Polri berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian daring.

Terbukti selama periode 2022 ini sudah mengungkap 612 kasus dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Dedi.

Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.

 Baca Juga: Menguak Bong Alias RBT, Diduga Bos Judi Online Konsorsium 303, Sohib Coklat

Baca Juga: IPW Duga Uang Jajan Konsorsium 303 Capai Rp20 Miliar per Bulan, Beli Cerutu Hingga Anak Mantu

Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun.

Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.

“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi.

Dia menegaskan, pemberantasan judi terus dilakukan oleh tim khusus kepolisian, dan tim masih bekerja di lapangan.

“Ini terus akan dilakukan oleh timsus yang masih bekerja serta hasilnya akan disampaikan. Apabila ada anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” kata Dedi.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler