Kerap Video Call Sex dengan Sesama Lelaki, Dua Sersan Anggota TNI Dipecat

12 September 2022, 06:41 WIB
Kerap Video Call Sex dengan Sesama Lelaki, Dua Anggota TNI Dipecat /Pixabay.com/@StockSnap.

BERITA SUBANG - Sersan Satu (Sertu) H dan Sersan Dua (Serda) W dipecat dari kesatuan karena terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pemecatan kedua sersan tersebut, dilakukan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu 11 September 2022.

Diketahui, Sertu H berulang  melakukan video call sex dengan sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Fenomena LGBT Bukan Isu Baru di Lingkungan TNI-Polri, Bau Busuk Selalu Ditutupi

Majelis hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Majelis hakim menilai terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis.

Hal itu, kata Majelis hakim merupakan suatu motivasi yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang Prajurit TNI, sehingga Terdakwa perlu diberikan hukuman yang tegas setimpal dengan perbuatannya agar supaya menginsafi serta menyadari bahwa perbuatannya sangat tercela dan merugikan kesatuan.

 Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: Anggota TNI Terlibat LGBT Harus Diproses Hukum

"Serta sebagai tindakan preventif bagi prajurit lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum," urai majelis.

Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama atau homoseksual.

Menurut majelis hakim yang diketuai Mayor Subiyanto, surat telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

 Baca Juga: Menag Yaqut Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Hambat Izin Pendirian Gereja

Selain itu, perintah dalam Surat Telegram tersebut memuat kehendak (perintah) yang berhubungan dengan kepentingan dinas militer yang dikeluarkan oleh Pimpinan TNI.

"Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya," ujar majelis hakim yang beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.

Surat Telegam (ST) ini adalah norma dan bagi TNI ini adalah norma hukum sekalipun dalam tingkat peraturan yang paling bawah.

Baca Juga: Dua Anggota TNI Terindikasi LGBT Dipecat dari Dinas Militer

Hal ini harus diikuti dan ditaati oleh seluruh prajurit TNI serta harus dipahami dan diketahui dan tidak ada istilahnya prajurit TNI yang belum mengetahui maupun belum membaca ST Panglima TNI ini atau ketentuan tersebut.

"Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu, 'dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas' telah terpenuhi," ucap majelis hakim.***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler