Dinilai Tak Profesional, Istri Ferry Mursyidan Bakal Polisikan Oknum Penyidik Bareskrim Ke Irwasum & Kompolnas

4 September 2022, 11:56 WIB
Ferry Mursyidan Baldan /

BERITA SUBANG - Istri Ferry Mursyidan Baldan bakal polisikan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Inspektorat Pengawas Umum atau Irwasum Polri dan Komisi Polisi Nasional atau Kompolnas, lantaran di nilai tak profesional dan terkesan melakukan kriminalisasi dengan menetapkan sejumlah tersangka direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera atau PT RUBS.

Kuasa hukum PT RUBS, Ricky Hasiholan Hutasoit mengatakan laporan itu dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, yakni istri mantan menteri Ferry Mursyidan Baldan, yakni Hanifah Husein.

Baca Juga: Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum!

"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," ucap Ricky kepada wartawan di Jakarta, Minggu 4 September 2022.

Dalam laporannya, Ricky mengungkap, ketika penyidik memeriksa kliennya dinilai telah mengabaikan fakta dan bukti.

”Kami melihat ada indikasi ketidakprofesonalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," kata dia.

Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

"Kami berharap Ketua Kompolnas dan Irwasum Polri melakukan pengawasan terhadap penyidik pada Bareskrim Polri yang menangani perkara yang saat ini sedang dihadapi oleh Klien kami," tuturnya.

Kata dia, Kompolnas dan Irwasum Polri pun diminta melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Anggota dan atau Pejabat Polri.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.

"Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky kepada wartawan.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Husein Hanifah ke Kompolnas dan Irwasum Polri perlu dilakukan.

Dirinya juga mendorong agar Hanifah Husein melakukan praperadilan sebagai upaya hukum terkait kriminalisasi yang dialaminya.

"Sebaiknya jika memang ada dugaan tidak memenuhi unsur atau prosedur yang tidak dilakukan dengan benar. Bisa lakukan praperadilan dan hadirkan saksi dalam proses peradilan," ujarnya.

Baca Juga: Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum

Ia pun menyatakan seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Sebab penetapan tersangka dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti. Bila perlu penyidik bisa meminta pendapat ahli," katanya.

Menurutnya, kasus ini sangat sensitif saat kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji.

Baca Juga: OJK Diminta Investigasi Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Batubara Sumsel

"Bila ada oknum pengusaha menggunakan aparat untuk kepentingan bisnisnya, maka dikhawatirkan hal tersebut akan memperburuk kredibilitas dan nama baik institusi Kepolisian sebagai pengayom masyarakat pencari keadilan, apalagi institusi Kepolisian saat ini sedang sangat disorot,” tandasnya.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler