Santri Keroyok Santri di Tangerang, Korban Tewas

29 Agustus 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi santri remaja /Pexels/Pok Rie

BERITA SUBANG-Usai kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas, kini muncul insiden berdarah santri keroyok santri yang juga mengakibatkan seorang santri remaja tewas.

Polisi mengamankan 12 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an, Cipondoh, Kota Tangerang. Mereka mengeroyok rekan sesama santri berinisial RAP (13) hingga mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para santri tersebut di antaranya berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

 Baca Juga: Mahfud MD: KM 50 Kasus Lama yang Sudah Kelar

Baca Juga: Kamaruddin: Orang Batak Pantang Lecehkan Orang Tua Sendiri, Pernyataan Kapolri Absurd

"Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15), yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," jelas Kombes Zain kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022 seperti dilansir PMJnews.com

Menurut Zain, tindak penganiayaan terhadap RAP diketahui setelah polisi menerima laporan dari RS Sari Asih Ciledug.

Korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan dan kemudian meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh.

 Baca Juga: Tajir Melintir Berharta Rp62,3 miliar, BEM UI Pertanyakan Sumber Kekayaan Rektor Ari Kuncoro

Baca Juga: Survei Tunjukkan Masyarakat Tidak Percaya Pernyataan Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

"Terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian dilakukan autopsi terhadap korban," tuturnya.

Zain mengungkapkan, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku dan saksi dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti melakukan pengeroyokan, para santri itu akan dikenakan dengan Pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler