BERITA SUBANG - Terkait maraknya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, publik kembali mengungkit ihwal kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Lewat cuitannya di Twitter, Mahfud MD menjawab pertanyaan soal kasus KM 50.
Mahfud mengutip pernyataan Amien Rais yang menyebut bahwa kasus KM 50 clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan.
Baca Juga: Survei Tunjukkan Masyarakat Tidak Percaya Pernyataan Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Tajir Melintir Berharta Rp62,3 miliar, BEM UI Pertanyakan Sumber Kekayaan Rektor Ari Kuncoro
Kasus itupun tidak ada kaitannya dengan institusi TNI Polri.
Bahkan, lanjut Mahfud, sesuai temuan Komnas HAM kasus KM 50 merupakan tindak pidana biasa.
“Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU.” Kata Mahfud dalam cuitannnya.