Baca Juga: Putri Candrawati Bantah Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo
Meski begitu, Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kepada Polisi jika ada novum terkait kasus KM 50.
“Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan.” Katanya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Komnas HAM mempunyai kewenangan berdasarkan UU untuk menyimpulkan kasus KM 50 sebagai tindak pidana biasa.
“Kewenangan Komnas HAM untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.” ujar Mahfud.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***