BERITA SUBANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang kini berusia 1,5 tahun atau anak dibawah usia tiga tahun (batita) diasuh oleh keluarga terdekat.
“Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait pengasuhan anak yang batita jika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut Retno Listyarti, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2017.
Baca Juga: Umur Setengah Abad, Warganet Bingung Putri Candrawati Masih Punya Anak Bocah
Baca Juga: Deolipa Sarankan Kak Seto Fokus Lindungi Anak Jalanan Dibanding Urusi Anak Ferdy Sambo
Retno menjelaskan, pengasuhan terhadap anak tersebut harus dilakukan terutama bagi yang masih batita.
Nantinya, terkait pengasuhan dapat dilakukan oleh kakek/nenek dan paman/bibi
"Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut di tempatkan, tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan," ujar Retno Listyarti.
Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Ingatkan Kak Seto Tak Perlu Lebay Soal Anak-Anak Sambo