Terungkap, Putri Candrawati Ikut Matangkan Skenario Pembunuhan Brigadir J

22 Agustus 2022, 18:40 WIB
Soal Patra M. Zen Mengaku Kena Prank Putri Candrawathi, Refly Harun: Masak Sih Nggak Tahu? /tangkap layar YouTube Remedial script

BERITA SUBANG – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo diduga merancang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di lantai tiga rumah pribadi di Saguling III, Duren Tiga, Jaksel.

Sementara itu, sang istri, Putri Candrawati, disebut ikut mematangkan skenario penembakan dengan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp2 miliar kepada para tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk menembak Brigadir J.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kehadiran Putri Candrawatii di lantai III rumah dinas tersebut terekam dalam kamera pemantau (CCTV.

Baca Juga: Terguncang, Anak-Anak Sambo Dapat Pendampingan Psikologis Anak

Malahan, Putri yang mengajak tersangka Bharada E, RR, dan seorang ART, Kuat Maruf ke rumah dinas Kadiv Propam Polri untuk mengeksekusi skenario jahat suami, untuk menembak Brigadir J hingga tewas mengenaskan pada 8 Juli 2022 yang lalu.

“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya (Ferdy Sambo) kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Agus, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

Selain rekaman CCTV, Kabareskrim menyebutkan, keterangan para saksi menguatkan skenario pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan didukung istri.

Baca Juga: Rocky Gerung Sarankan Kapolri Perlu Periksa Kapolda ‘Sok Bersih’

Malahan keduanya menjanjikan imbalan uang kepada dua tersangka dari Polri untuk menembak Brigadir J yang sudah lebih 2 tahun menjadi ajudan Ferdy Sambo.

 “(Putri) bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

 Putri menjadi tersangka baru tragedi pembunuhan anggota Polri di rumah jenderal polisi ini. Menyusul sang suami yang lebih dulu menjadi tersangka.

Baca Juga: Biar Terang Benderang, DPR Usulkan Berhentikan Kapolri Listyo Sigit di Kasus Sambo

Selain menjerat pidana, Timsus Polri turut menelusuri perkara etik yang melibatkan 83 personel lantaran merusak TKP.

Sedikitnya enam orang anggota di luar tersangka Ferdy Sambo, terindikasi terlibat pidana menghalangi penyidikan.

Kelimanya yakni Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

 Baca Juga: Teddy Minahasa Bakal Habisi Konsorsium 303 Judi di Sumatera Barat

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengaku telah menerima pernyataan Ferdy Sambo yang mengakui skenario pembunuhan dan merancang kejahatan keji itu.

Taufan juga menyebutkan berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo menembak dua kali Brigadir J.

Namun demikian, tidak disebutkan apakah pernyataan Ferdy Sambo kepada Komnas HAM tersebut mengonfirmasi keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi penembak pertama Brigadir J.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler