Kejahatan Oknum Aparat Marak, Polisi Pembobol ATM Ditangkap

17 Agustus 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media/

BERITA SUBANG - Polres Lubuklinggau menangkap pelaku pembobolan ATM yang ternyata salah satunya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, Briptu MKS (26).

Beruntung, akasi pembobilan ATM yang terjadi di depan Pengadilan Agama gagal.

Oknum polisi,  warga Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel ditangkap, Senin 16 Agustus 2022 setelah aksinya bersama dua pelaku lain gagal membawa kabur mesin ATM.

Baca Juga: Lagu Iwan Fals, ‘Polisi dan Bajingan Viral’, Lirik Menyentak Semua Larut Dalam Permainan

Baca Juga: Bongkar Aset Fantastis, Kamaruddin Duga Sambo Polisi Sultan

Tidak hanya gagal, Briptu MKS bersama rekannya juga meninggalkan mobil di lokasi diduga ketakutan karena aksinya kesiangan dan direkam warga.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingin Wakapolres Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan, kejadian ini.

Menurut Romi, Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, MKS bersama dua rekannya dengan mengunakan mobil Daihatsu Taft warna hitam, BG 1298 AL datang ke Kota Lubuklinggau dan langsung menuju gerai mesin ATM bank BUMN yang berada di depan Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau.

Baca Juga: Sambo Ciderai Kepercayaan Rakyat, Puan Minta Komisi III DPR Awasi Kinerja Polri

“Kebetulan tersangka ini merupakan oknum Anggota Sabhara Polres Empat Lawang,” kata Harissandi, Senin 15 Agustus 2022.

Para tersangka ini saat beraksi merusak aliran listrik yang ada di gerai mesin ATM dan mengecat kamera CCTV dengan tujuan agar aksi mereka tidak terekam.

Setelah berhasil membongkar mesin ATM yang tertanam, sekitar pukul  05.00 WIB para tersangka kembali datang dan menarik mesin ATM mengunakan mobil yang telah dilengkapi dengan tali seling.

 Baca Juga: Kamaruddin: Bukan Cuma Tembak, Diduga Sambo Juga Gasak Rp200 Juta Uang Brigadir J

Namun aksi yang dilakukan tersangka ini gagal membawa mesin ATM yang saat itu berisi uang pecahan Rp100.000 berjumlah Rp500 juta karena hari keburu siang dan mesin tidak bisa diangkut.

Terpaksa para tersangka meninggalkan mesin ATM dan mobil yang gunakan di TKP.

“Karena masyarakat keburu datang dan hari mulai terang para tersangka kabur dari TKP meninggalkan mobil dan mesin ATM, bahkan sebelum mereka kabur sempat mengelabui masyarakat dengan pura-pura mengambil senjata pistol,” katanya.

Baca Juga: Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum!

Sebelumnya, irektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba.

Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

 Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler