BERITA SUBANG - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Bharada E dan Bripka R.
Keterangan ini diperoleh Tim Khusus (Timsus) Polri saat memeriksa Ferdy Sambo selama tujuh jam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.
Tak hanya Sambo, tim khusus Polri juga sudah memeriksa terhadap tiga tersangka lain di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Baca Juga: Kode 303 Marak di Indonesia, Kapolri Perintahkan Tangkap Bandar dan Beking Judi
Tiga tersangka itu adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang berasal dari sipil.
"Khusus untuk tersangka FS, kami lakukan (pemeriksaan) di Mako Brimob. Pemeriksaan dilakukan sejak 11.00 dan selesai 18.00 WIB atau selama tujuh jam," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Dalam pemeriksaan, Andi menyebutkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J lantaran marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Pembunuhan Brigadir J Terkait Judi dan WIL
Setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Saat ini. Timsus Polri terus melengkapi berkas perkara guna segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai dengan perintah Kapolri, Timsus dalam hal ini Katim akan segera melengkapi berkas dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Dedi.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***