Kades Cantik di Bekasi Tersandung Kasus Korupsi PTSL, PH Harus Mendekam di Tahanan Kejari Bekasi

5 Agustus 2022, 00:12 WIB
Kades cantik PH harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi akibat tersandung dugaan korupsi PTSL 2021. /dok. Kejari Bekasi/

BERITA SUBANG - Kejari Bekasi tahan kades cantik di Bekasi --berinisial PH sejak hari Selasa petang tanggal 2 Agustus 2022. Kini, Kades PH berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan PTSL tahun 2021, harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari Bekasi) telah menahan PH, seorang Kades Lambangsari Bekasi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas kutipan sejumlah uang pada penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades PH ditetapkan Kejari Bekasi jadi tersangka dugaan korupsi saat melaksanakan proses penyelenggaraan PTSL tahun 2021 di Desa Lambangsari.

Kades cantik PH dilaporkan masyarakatnya karena diduga kuat melakukan pungutan diluar ketentuan tarif PTSL yang semestinya.

Baca Juga: Bos Paramount Ervan Adi Nugroho Gandeng Jasamarga Dalam Pengembangan Properti di Barat Jakarta

Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," ungkap keterangan Kejari Bekasi, Rabu 3 Agustus 2022.

Peristiwa berawal ketika Desa Lambangsari Bekasi ditetapkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi (BPN Bekasi) sebagai salah satu desa yang mendapat program PTSL tahun 2021 di Bekasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Brigadir Yoshua

Warga Desa Lambangsari Bekasi yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.

"Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN," imbuh Kejari Bekasi.

Baca Juga: Polri Periksa Semua Pihak yang Terlibat Tembak Menembak, Ferdy Sambo dan Isteri Tunggu Giliran?

Kades Lambangsari Bekasi kemudian mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, Kepala Desa Lambangsari memerintahkan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang senilai Rp400.000,00 per sertifikat kepada warga yang mengikuti program PTSL.

Berikutnya, ungkap Kejari Bekasi, "Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon."

Uang hasil pungutan dari warga Desa Lambangsari Bekas pemohon PTSL tahun 2021 terkumpul total Rp466.000,00.

"Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," imbuh Kejari Bekasi.

Demi kepentingan penyidikan, Kades PH kemudian sejak 2 Agustus 2022 hingga 21 Agustus 2022 mendatang harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler