Kejagung Tetapkan Fazwar Bujang Bekas Dirut PT Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pabrik Blast Furnace

18 Juli 2022, 20:27 WIB
Lima tersangka kasus korupsi Krakatau Steel /Foto: kolase Penkum Kejagung/


BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung tetapkan bekas Direktur Utama atau Dirut di PT Krakatau Steel dan dua orang bekas Dirut PT Krakatau Engineering sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari perusahaan plat merah tersebut dalam kasus dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kelima tersangka itu yakni Fazwar Bujang alias FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Lalu, berinisial ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai 2015, berdasarkan surat perintah penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Kejagung Mulai Gelar Penyidikan Korupsi di Tubuh PT Krakatau Steel Untuk Bidik Tersangka

Kemudian, berinisial BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015, berdasarkan surat perintah penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Lalu, berinisial HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013 sampai Agustus 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Selanjutnya, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016, berdasarkan surat perintah penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/07/2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, lima orang tersangka dilakukan penahanan," ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kejagung Telisik Kasus Proyek Blast Furnance Kerjasama Perusahaan China Dengan PT Krakatau Steel Rp5,3 T

Untuk tersangka Fazwar Bujang menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli sampai 6 Agustus 2022. Sedangkan tersangka ASS dan MR di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli sampai 6 Agustus 2022. Sementara tersangka BP bersama HW dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari.

"Semua berdasarkan surat perintah penahanan Dirdik Jampidsus Nomor: Prin- dari nomor 26 sampai 30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022," tuturnya.

Adapun dikatakan Ketut kasus posisi dapat para tersangka, pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Kemudian, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Indikasi Korupsi, DPR Segera Panggil Direksi Krakatau Steel

Sedangkan, nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 Triliun hingga addendum ke 4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun.

"Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering," kata Ketut.

Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaan perencanaan, tender atau lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

"Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," papar dia.

Dijelaskan Ketut, akibat perbuatan para tersangka diduga negara dirugikan sebesar nilai kontrak Rp 6,9 Triliun.

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel ke KPK

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ketut jaksa penyidik menyita berbagai dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.

"Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Baru Bersama Sutikno Soedarjo Di Korupsi Garuda Indonesia

Ditegaskan Ketut, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli Keuangan Negara, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli Metallurgy, iron and steel making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta ahli teknik sipil dan manajemen konstruksi.

"Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC," tutupnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler