Fast Dorong Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Lili Pintauli, Tito Hananta: Banyak Kasus di KPK Belum Tuntas

12 Juli 2022, 19:51 WIB
Advokat RM Tito Hananta Kusuma Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) /Foto: Tangkaplayar Youtube Tito Hananta Kusuma/

 

BERITA SUBANG - Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) menilai pengunduran Lili Pintauli Siregar sebuah langkah baik dan bijaksana dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itu Fast mendorong agar Presiden Joko Widodo dan DPR segera mungkin mencari penggantinya.

"Saya menilai (pengunduran diri Lili Pintauli Siregar) merupakan jalan terbaik dan bijaksana untuk mengakhiri polemik yang menimpanya (Lili Pintauli Siregar), ini langkah yang tepat," kata Ketua Fast Tito Hananta Kusuma dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Sebabnya Fast meminta agar Presiden Jokowi mengajukan nama yang tepat untuk dilakukan uji kelayakan ke DPR guna menganti kursi kosong pasca pengunduran diri Lili Pintauli Siregar tersebut.

Baca Juga: Fast Dukung Putusan MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Tito Hananta: Sudah Cukup Hukuman Pidana dan Sosial

"Kami mendorong Presiden Jokowi dan DPR segera mencari pengganti Lili, mengingat banyaknya beban kasus di KPK yang saat ini sedang ditangani, belum tuntas," tutur pengacara muda yang kerap menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi itu.

Sebabnya Tito Hananta mendukung langkah Presiden Jokowi untuk mencari sosok yang tepat. Dia mengingatkan ketika tahun 2021 kliennya seorang penyidik KPK Stefanus Robin Patuju yang terseret kasus suap dalam perkara mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.

Saat itu Robin Patuju melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK dan majelis hakim, namun sampai Lili Pintauli mengundurkan diri laporan kliennya belum ada kepastian alias tidak jelas.

Baca Juga: Tito Hananta Berduka Kepergian Bos Oksigen Samator Grup Arief Harsono Pada Awal Bulan Juli

"Pengaduan klien kami sampai sekarang belum ada kepastian. Jadi, karennya pengunduran Lili Pintauli sudah tepat. Presiden Jokowi segera menunjuk sosok yang tepat," tuturnya.

Dia menjelaskan, secara aturan, ada tata cara atau prosedur pergantian pimpinan KPK sesuai diatur UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu disebut dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Pada Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 19 2022, secara garis besar isinya bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan pengganti ke DPR," ucapnya.

Baca Juga: Sering Terlupakan, Tito Minta Hindari Kerumunan Jadi Terminologi Peringatan Covid-19

Sedangkan Pasal 33 ayat 2 disebutkan anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29.

"Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2022 As adalah WNI, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, Sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan," tuturnya.

Selain itu, kata pendiri kantor hukum Hananto, Hananta and partner itu syarat lainnya adalah berusia rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi baik hinga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi

Adapun pimpinan KPK periode 2019-2023 pasca pengunduran Lili Pintauli Siregar yang masih menjabat yakni Firli Bajuri, Nawawi Pamolango, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.

Sementara lima orang calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam voting Komisi III DPR pada tahun 2019 silam yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.

Seperti diketahui Lili Pintauli Siregar resmi mengajukan pengunduran diri dari KPK yang ditujukan ke Presiden Jokowi, dengan tembusan disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Jokowi Teken Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar

Kemudian Presiden Jokowi menerbitkan Keppres RI Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022, isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.

Lili Pintauli menjadi bahan pembicaraan publik karena melanggar kode etik, diduga menerima akomodasi hotel dan tiket untuk menyaksikan MotoGP 2022 di Mandalika yang berasal dari BUMN.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler