Tolak Tindak Pidana Asusila, KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual Gunakan Layanan Kereta Api

21 Juni 2022, 22:44 WIB
KAI blacklist pelaku pelecehan seksual./Instagram/@sepurexpresss /

BERITA SUBANG -  KAI blacklist pelaku pelecehan seksual naik jasa angkutan kereta api, hal itu menyusul viralnya video kelakuan oknum penumpang yang melakukan tindak asusila di gerbong kereta api beberapa waktu lalu di media sosial.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist (pencekalan/larangan) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Menurut EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artrivitanto, hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

"Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidak-nyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil," terang Asdo tertulis baru-baru ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 21 Juni 2022: Seseorang Akan Memberi Kesan Padamu

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Meski demikian, kata Asdo Artriviyanto, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI tetap akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI menolak untuk memberikan layanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum hawa.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, disabilitas dan wanita hamil.

KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Baca Juga: Jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur Geruduk Rumah Ustaz Yusuf Mansur

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

"Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang," ucap Asdo.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Menanggapi kebijakan KAI, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

"KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," urai Tulus Abadi.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler