Pemkot Kota Bogor Tidak Ketahui Ada SD Negeri Cawe-cawe Pungut Biaya Kelulusan

8 Juni 2022, 00:49 WIB
Wakil Walikota, Dedie Rachim (tengah), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Herry Karnadi (kedua kanan) berfoto bersama di Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor A Pajajaran, Rabu 14 Oktober 2020 /AS Pangrango/istimewa

BERITA SUBANG - Pemerintah Kota Bogor nampaknya belum mengetahui ada salah satu sekolah dasar negeri diduga melakukan cawe-cawe kelulusan dengan alasan perpisahan, melalui pungutan kepada siswa kelas enam yang lulus pada tahun 2022 ini, dan angkanya cukup fantastis sekitar Rp1 juta per siswa.

Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim saat dikonfirmasi mengenai adanya pungutan kepada siswa disalah satu sekolah dasar negeri dirinya malah bertanya sekolah yang dimaksud.

"Sekolah negeri mana. Sebut saja Kang. SDN Otista?," tanya Dedie Rachim kepada beritasubang.pikiran-rakyat, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Dalam kertas selebaran yang didapat beritasubang.pikiran-rakyat.com pada bagian atas lembaran tertulis Anggaran Kegiatan Akhir Kelas 6, SD Negeri Bangka 3, Tahun Ajaran 2021-2022, berikut dengan tiga uraian biayanya secara detail, dengan total biaya Rp1 juta per siswa. Anehnya pada selebaran itu mengetahui ketua komite sekolah dan masing-masing dari ketua forum kelas 6 a,b,c, dan d, tertulis tanggal 11 Agustus 2021.

 Baca Juga: PPDB SD Negeri Kota Bogor Akan dibuka 6 Juni 2022, Kuota Terbatas

Salah satu uraian A pada biaya yang diminta ke siswa totalnya mencapai Rp350 ribu, dengan peruntukan yakni biaya try out tiga paket Rp90 ribu, bahan ujian praktek, pasfoto ijasah, masing-masing Rp35 ribu. Kemudian kartu NISN, sampul ijazah, legalisir ijazah, dan penulisan ijazah, masing-masing Rp30 ribu, lalu uang kas untuk 10 bulan sebesar Rp100 ribu per siswa.

Dedie Rachim saat disingung hal tersebut, apakah ada aturan pihak komite sekolah meminta bayaran untuk urus ambil ijazah Sekolah Negeri dengan alasan untuk ganti biaya legalisir. Kata dia, ada kesepakatan dan tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah.

"Biasanya komite sekolah memutuskan sesuatu berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Untuk legalisir ijazah tidak ada ketentuan pembayaran resmi dari Pemerintah," ucap Dedie Rachim.

Baca Juga: Dana PIP Siswa Bisa Hangus Jika Tidak Lakukan Hal Ini

Dedie Rachim pun menegaskan kembali, kalau komite sekolah biasanya kesepakatan bersama. Namun, ketika disingung untuk legalisir ijazah tidak ada ketentuan pembayaran resmi dari Pemerintah.

Apakah artinya pemerintah membenarkan atau membiarkan pihak komite Sekolah melakukan pungutan. Sang wakil walikota yang pernah menjabat di KPK itu pun nampaknya enggan membalasnya melalui via Whatsapp sampai berita ini diturunkan.

Dalam kertas selebaran itu ada uraian anggaran perpisahan, pada uraian huruf B total biayanya sebesar Rp230 ribu, dan pada uraian huruf C tercantum anggaran perpisahan kelulusan kelas enam SD Negeri Bangka 3 tersebut totalnya sebesar Rp420 ribu per siswa.

Baca Juga: Libur Akhir Pekan, Berlaku Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor dan Sentul 3-5 Juni 2022

Adapun jumlah siswa kelas enam SD Negeri Bangka 3 Kota Bogor tersebut sebanyak 108 siswa. Sedangkan perincian biaya acara perpisahan totalnya sebesar Rp38.850.000, yang masing-masing siswa diminta Rp 270 ribu. Alhasil ada kekurangan sebesar Rp9.690.000.

Pada selebaran itu untuk biaya perpisahan pada uraian huruf C itu sebesar Rp420 ribu, per siswa. Sementara untuk buku tahunan tidak masuk anggaran dan bagi siswa yang berminat buku tahunan atau buku kenangan siswa dikenakan biaya Rp 100 ribu diluar biaya perpisahan.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler