PPDB SD Negeri Kota Bogor Akan dibuka 6 Juni 2022, Kuota Terbatas

- 4 Juni 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi PPDB  /siap-ppdb.com
Ilustrasi PPDB /siap-ppdb.com /


BERITA SUBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Negeri Kota Bogor tahun tahun ajaran 2022/2023 segera dibuka.

Terdapat tiga jalur dalam PPDB SD Kota Bogor yaitu jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat guru dan tenaga kependidikan, serta jalur zonasi.

Pendaftaran siswa baru SD akan dimulai secara daring dan luring pada tanggal 6 dan 7 Juni 2022 untuk jalur afirmasi dan ABK, jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat guru dan tenaga kependidikan. Dilanjutkan dengan tahap verifikasi dokumen pada 6-9 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 4 Juni 2022: Live Formula E, Lord Adi S2, Ikatan Cinta

Baca Juga: Libur Akhir Pekan, Berlaku Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor dan Sentul 3-5 Juni 2022

Baca Juga: Resep Brownies Coklat Kukus Simple, Lembut dan Enak

Pendaftar jalur afirmasi KETM dan ABK akan dilakukan survey lapangan terlebih duhulu. Pengumuman jalur ini akan disampaikan pada 10 Juni 2022, dan dapat dilihat secara online melalui web PPDB.

Sedangkan untuk penerimaan jalur zonasi, pendaftaran akan dibuka tanggal 14-16 Juni 2022. Pengumuman akan disampaikan pada tanggal 17 Juni 2022 dan dapat dilihat secara online melalui web PPDB Kota Bogor.

Selanjutnya siswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang, dengan menyerahkan berkas persyaratan ke sekolah pada tanggal 20-21 Juni 2022 pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut kuota penerimaan peserta didik baru SD Negeri Kota Bogor:

Untuk jalur afirmasi KETM dan ABK kuotanya 15 persen, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat guru dan tenaga kependidikan sebesar 5 persen.
untuk jalur zonasi mendapatkan kuota paling besar yaitu 80 persen.

Calon siswa yang berdomisili di Kota Bogor akan mendapatkan kuota sebanyak minimal 90 persen, sedangkan yang berdomisili di luar Kota Bogor mendapat kuota maksimal 10 persen.

Dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini daya tampung sekolah hanya diperbolehkan menerima paling banyak 4 kelas atau rombel. Dimana 1 rombel paling sedikit terdiri dari 20 siswa dan paling banyak 28 siswa.

Sebagai informasi, sekolah berhak menutup pendaftaran sebelum waktunya apabila sudah terpenuhi kuota pendaftaran peserta didik baru dengan konfirmasi ke Disdik Kota Bogor.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Dinas Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x