Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh, Minta Dewas Bongkar Kelakuan Albertina Ho

6 April 2022, 15:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap mantan Pejabat Ditjen Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). /Screenshoot Youtube KPK RI/

BERITA SUBANG - Albertina Ho dilaporkan ke Dewan Penasehat (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan pelanggaran etik.

Albertina Ho dilaporkan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya telah dikenakan saksi oleh Dewas KPK, lantaran terbukti berbuat asusila atau berselingkuh dengan pegawai KPK lainnya. Albertina Ho sendiri merupakan anggota dari Dewas KPK tersebut.

Syamsuddin Haris selaku anggota Dewas, saat dikonfirmasi tak menampik rekannya sesama Dewas dilaporkan oleh jaksa tersebut.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan," ucap Syamsuddin Haris seperti dikutip dari Antara, Rabu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Diusut KPK, Terkait Bahan Material Tak Sesuai

Dikatakan dia, setiap pengaduan etik lainnya akan dipelajari oleh anggota Dewas KPK, untuk didalami lebih jauh posisi kasus dari laporan itu.

"Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ungkap dia.

Ditegaskan Syamsuddin, sesuai standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Setop Publikasi Lagu Indra Kenz Tentang Korupsi

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," sambung dia.

Pelapor DWLS, merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung yang bertugas di KPK. Kini yang bersangkutan akan ditarik keinstansinya, lantaran kasus yang melilitnya.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujar Syamsuddin Haris.

Ironisnya pelaporan yang dilayangkan Jaksa DWLS terkait pelanggaran etik Albertina Ho disampaikan pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: 42 Orang KPK dan Kepolisian Digembleng Jadi Penyelidik dan Penyidik di Badiklat Kejaksaan

Pada laporan Jaksa DWLS itu, Albertina Ho saat dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.

Tak pelak atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian "shift".

Namun, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor hingga seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.

Baca Juga: MAKI Akan Ajukan Uji Materi Guna Menentukan Hak Istimewa Firli Bahuri Dari Panggilan Komnas HAM

Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina Ho.

Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.

DWLS menyatakan Albertina Ho diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Sprindik Erick Tohir Hoax, Ketua KPK 'Geram' Perintahkan Deputi Ungkap Pelaku

Sementara, saat dikonfirmasi, Albertina Ho enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," singkat Albertina Ho. ***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler