Hakim Bebaskan 2 Pelaku Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Km50, JPU Resmi Ajukan Kasasi ke MA

24 Maret 2022, 18:11 WIB
Jaksa Penuntut mengajukan permohonan kasasi terhadap dua tersangka dugaan pembunuhan di KM 50 /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anggota FPI atau unlawful killing di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan alasan mengajukan kasasi atas putusan a quo, yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum tersebut.

"JPU menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi," kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Diduga Provokasi keluarga Korban Penembakan Eks Laskar FPI Lewat Mimpi, Haikal Hassan Kembali Diperiksa

Dijelaskan Ketut, JPU mempertanyakan, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

"Umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk didalamnya mengenai hukum pembuktian. Seperti, penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana," tuturnya.

Kemudian JPU menilai mengenai cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan.

"Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP)," tutur dia.

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Uji Forensik Ungkap Fakta Penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek

Karena itu, menurut dia JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," ucap dia.

Selain itu, Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.

Baca Juga: Refly Harun : Pemuda Pancasila Beda dengan FPI dan HTI, Punya Beking Kuat

Ditambahkan Ketut, adapun alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jaksel, Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta dalam amar putusannya  membebaskan dua terdakwa anggota polisi tersebut, dengan pertimbangan.

Bahwa terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap P-21, Dua Tersangka Anggota Polri Bakal di Sidang

"Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees)," ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Kemudian, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf.

Melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum;

Pada amar putusan majelis hakim juga memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler