Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Disodorkan 30 Pertayaan Sama Polisi, Ini Materi Pemeriksaannya

21 Maret 2022, 23:07 WIB
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ/Yeni/

BERITA SUBANG - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik polisi setelah lebih lima jam di periksa, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia Maulidiyanti usia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya mengatakan pemeriksaan terkait riset dan pernyataan yang disampaikan dalam diskusi secara virtual di akun YouTube milik Haris Azhar.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan. Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ujar Fatia Maulidiyanti seperti dikutip dari Antara, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Ancam Bakal Buka Data, Fatia Maulidiyanti Pasrah Jika Di Tahan Polisi

Terkait status tersangka yang disematkan kepada dia dan Haris Azhar oleh polisi, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan.

"Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia.

Sementara Haris Azhar menambahkan materi pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak mempertanyakan soal hasil riset atas konten diskusi pada YouTube nya, menyusul dampak dari acara diskusi itu membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Biodata Haris Azhar, Pernah Jadi Koordinator KontraS 2010-2016 Sebelum Dirikan Lokataru

"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban, kami soal riset bisa masuk ke berita acara," kata Haris Azhar.

"Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," tandas dia.

Adapun kata mantan Koordinator KontraS itu setidaknya lebih 30 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik polisi, salah satunya terkait konten pada YouTube nya.

Baca Juga: Dilaporkan Menko Luhut, Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Kini Ditetapkan Polisi Tersangka Pencemaran Nama Baik

"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang 'upload', siapa yang pencet tombol," ujar dia.

Kedua aktivis Hak Azasi Manusia itu diperiksa polisi atas status tersangka, Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB dan Fatia Maulidiyanti tiba pukul 12.45 WIB. Keduanya meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 19.35 WIB.

Keduanya berstatus tersangka atas laporan Luhut Binsar Panjaitan dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Dilaporkan Menko Luhut, Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Kini Ditetapkan Polisi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari acara diskusi secara virtual di akun YouTube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".

Penetapan kedua tersangka oleh polisi lantaran kedua belah pihak tidak ada damai, padahal Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi, namun upaya tersebut kandas, alias tidak membuahkan hasil.

Dampak video yang tersebar di tengah publik tersebut membuat Luhut Binsar Panjaitan geram, namanya dikaitkan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Surat Pemanggilan Dilayangkan, Haris Azhar dan Fatia Maulida akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Pekan Depan

Karena, pada diskusi di video itu membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler