BERITA SUBANG - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pasrah jika pun polisi menahan dirinya, hal itu ketika dia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau ditahan berarti terbukti adanya represifitas, tapi saya sih terima-terima saja," kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin 21 Maret 2022.
Lantas kata dia, yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri.
"Jadi, yang perlu dilihat ditanya ke polisi apakah ditahan atau tidak," ujarnya.
Fatia menyambangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.45 WIB dirinya pun siap apabila pihak polisi menahan dirinya dengan segala konsekuensi dari konten YouTube tersebut dan siap membuka data yang dimilikinya kepada publik.
"Kalau kami, siap dengan konsekuensi ini dari awal dan siap buka data ke publik," ucap dia.
Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka bersama Haris Azhar, mantan Kordinator KontraS yang notabene seniornya di KontraS.
Tak pelak keduanya pun berstatus tersangka atas laporan Luhut Binsar Panjaitan dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.