Bambang Susantono Resmi Jabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

10 Maret 2022, 15:05 WIB
Bambang Susantono akan dilantik sebagai Kepala IKN sore ini, Kamis 10 Februari 2022. /Instagram./@bambangsusantono

BERITA SUBANG - Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) yang juga mantan Wakil Menteri Perhububungan definitif, Bambang Susantono sore ini dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo, Kamis 10 Maret 2022.

Selain Bambang Susantono, Presiden Jokowi juga akan melantik Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe dan Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2022-2023, Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet mengungkapkan, yang akan dilantik sebagai Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe. Sedangkan Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel.

“Kamis sore pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” ucap Heru.

Baca Juga: Tuai Debat di Media Sosial, Berikut Beberapa Fakta 'Nusantara' Resmi Menjadi Nama Ibu Kota Negara Indonesia

Heru menyampaikan, acara pelantikan ketiga pejabat negara tersebut akan disiarkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden.

“Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Lantas siapakah Bambang Susantono yang akan menjadi bos pelaksanaan pengembangan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan?

Pria kelahiran 4 November 1963 tersebut dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Ia adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB pada 1987 dan meraih gelar master tata kota di Universitas California Berkeley dan gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari universitas yang sama pada tahun 2000.

Bambang Susantono juga menjabat sebagai Wakil Presiden di lembaga donor ADB. Ia memegang jabatan Vice President Knowledge Management and Sustainable Development ADB sejak 2015.

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Keren Banget Lho! Cek Video Jokowi Lepas Ekspor Kendaraan, Optimis Dapat Terus Meningkat

Sebagai Wakil Presiden ADB, ia bertanggung jawab secara umum terhadap pengelolaan Departemen Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim, Departemen Riset Ekonomi dan Kerjasama Regional dan Departemen Hubungan Eksternal.

Sementara Otorita IKN merujuk pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Otorita IKN sendiri adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun dalam melaksanakan tugasnya, kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala Otorita.

Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024, Azyumardi Azra : Ucapan Jokowi Tidak Bisa Dipegang

Merinci lebih jauh dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, dalam UU tersebut dikatakan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Kewenangan lainnya adalah menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meresmikan Bendungan Bintang Bano dengan Harapan dapat Mendukung Ketahanan Pangan di NTB

Pada Pasal 10 Ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala Otorita akan memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. ***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler