Sunarta Sah Jabat Wakil Jaksa Agung, Didampingi Jamintel Amir Yanto, Jampidsus Febrie Ardiansyah

10 Januari 2022, 14:57 WIB
Sunarta Sah Jabat Wakil Jaksa Agung, Didampingi Jamintel Amir Yanto, Jampidsus Febrie Ardiansyah serta Jamwas Ali Mukartono /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin resmi mengambil sumpah dan melantik Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, Amir Yanto sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Febrie Ardiansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Keempat pejabat yang dilantik itu setelah Setia Untung Arimuladi memasuki masa pensiun sebagai Wakil Jaksa Agung, karena itu beberapa jabatan dilakukan rotasi.

Menurut Burhanuddin rotasi jabatan itu merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi dengan dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif. Dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas.

"Saya yakin dipundak saudara, akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan, yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya, dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” ujar Burhanuddin saat pelantikan, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Presiden Tunjuk Sunarta Jadi WaJA Ganti Setia Untung, Amir Yanto Jamintel Sedang Febri Ardiansyah Jampidsus

Sebabnya kata Burhanuddin bahwa prosesi mutasi dan promosi ini adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja.

"Setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, kerja keras, dan keikhlasan," tutur dia.

Burhanuddin, mengingatkan bahwa jabatan dan kewenangan yang diemban hendaknya diniatkan sebagai ladang amal pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, dan memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Kejagung Raih WTP, Jaksa Agung dan BPK Minta Jamwas Sebagai APIP Perkuat Pengawasan Intern

Adapun, pengangkatan keempat pejabat eselon 1 di lingkungan Kejaksaan Agung itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berkenaan dengan hal itu Burhanuddin berharap untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama, Burhanuddin memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan.

"Sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan," tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Satgas 53, Amir Yanto: Bentuk Pengawasan Melekat

Adapun Sunarta sebelumnya menjabat sebagai Jamintel, penggantinya ditunjuk Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jamwas, sedangkan posisi itu ditempatkan Ali Mukartono yang sebelumnya sebagai Jampidsus dan penganti pejabat di gedung bundar tersebut ditunjuk Febrie Ardiansyah.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler