Mahfud MD Beberkan Cara Berbisnis Tommy Soeharto yang Rugikan Negara Puluhan Tahun

6 November 2021, 12:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD /Antara News

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan, cara berbisnis Tommy Soeharto yang merugikan negara puluhan tahun.

Menurut Mahfud, Tommy Soeharto dengan sengaja menyewakan aset berupa tanah PT Timor Putra Nasional (TPN) miliknya yang dijadikan sebagai jaminan kepada negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Lokasinya di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Tanah seluas 124 hektar yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara, tetapi ternyata masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Tanah itulah yang akhirnya disita negara," ujar Mahfud, dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Tagih Utang Obligor BLBI, Menko Mahfud MD: Setiap Ganti Rezim Selalu Ngaku Ga Punya Utang

Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya pemerintah akan membalikkan nama aset tersebut menjadi milik negara.

"Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud. Mahfud juga mengatakan bahwa hingga kini masih banyak obligor maupun debitur yang akan terus ditagih utangnya.

"Kemudian sekarang Tommy, nanti apalagi, masih banyaklah dan kita punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden skema kita siapa dan kapan itu sudah kita buat," tegas Mahfud.

Baca Juga: Tanggapi Cerita Haru Mahfud MD, Fadli Zon : Tak Perlu Didramatisir Seperti Ikatan Cinta

Sebelumnya, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Untuk penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp600 miliar tersebut. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler