Miris! Mantan Gubernur Sulsel Dijerat UU Pidana Korupsi, Pembangunan Masjid Jadi Objek Maling Uang Rakyat

23 September 2021, 01:36 WIB
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembagunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex Noerdin dinilai turut berperan dalam kasus maling uang rakyat dengan anggaran mencapai angka Rp130 miliar.

"Benar hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih, Rabu (22 September 2021).

Dua orang lainnya, yaitu MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada hari yang sama menegaskan, "penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar."

Baca Juga: Alex Noerdin Masuk Lagi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

Terungkap, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah dari APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp50 miliar.

Kemudian, dana hibah dari APBD 2017 kepada yayasan yang sama senilai Rp 80 miliar.

Leonard menyebut, penyaluran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur, di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," tegas Leonard.

Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tetapi di Jakarta.

Pelanggaran lainnya, Selain pembangunannya tidak selesai, lahan pembangunan masjid yang dinyatakan sepenuhnya aset Pemprov Sumsel ternyata sebagian merupakan hak milik masyarakat.

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler