Ade Ohoiwutun Bekas PNS Tual Rampok Uang Rakyat Rp3,1 M Ketangkap Kejari Depok di Cilodong

22 September 2021, 17:25 WIB
Tim Intelijen Kejari Depok tangkap buronan Korupsi pensiunan PNS Ade Ohoiwutun di Cilodong. /Foto: Screenshot Video Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankan Ade Ohoiwutun buronan perampok uang rakyat dalam proyek pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun Anggaran 2010 sebesar Rp3,1 miliar yang notabene merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Provinsi Maluku.

Perempuan kelahiran Tual 51 Tahun itu ditangkap gabungan tim tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Depok di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat

"Karena ketika dipanggil oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Duet Intelijen Kejari Tangkap Paulus Iwo Buronan Korupsi APBD Kota Manado Rp 3 M

Lanjut Leonard, karena kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung.

"Selanjutnya terpidana Ade Ohoiwutun dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi," kata dia.

Terpidana Ade Ohoiwutun merupakan buronan enam tahun penjara sejak putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari 2018 itu merupakan warga Jalan Citra Hutan Jati Damar, Kec. Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bahwa akibat dari perbuatan Saudari Hj. M. Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang juga Kuasa Pengguna Anggaran dan Terpidana Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," ujar Leonard.

Baca Juga: Jaksa Intelijen Kejari Garut Tangkap Miscbah Somantri, Terpidana Korupsi Anggaran DPRD Rp28,1 M

Sehingga kata dia menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta," ungkap dia.

Lanjutnya, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," tandas mantan Wakil Kepala Kejati Papua Barat itu.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler