Profil dan Biodata Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece

18 September 2021, 15:05 WIB
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.* /RRI

BERITA SUBANG - Muhammad Kece dikabarkan dianiaya rekan satu selnya di di Rutan Bareskrim Polri yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Jumat 17 September 2021.

Hanya saja, hingga saat ini, Polri belum menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Pasalnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Penggiat Antikorupsi : Di Negeri Seberang Ada Maling Uang Rakyat Tapi Merasa Sedang Membela Agamanya

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata dia.

Diketahui, Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berikut ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte seperti dikutip dari Wikipedia.

Irjen Napoleon Bonaparte lahir pada 26 November 1965. Ia merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat. Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Ganti Gembok Sel, Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece Selama Satu Jam di Tengah Malam

Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Tiga tahun berselang, ia dilantik sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol. Lalu, pada 2016, ia memulai karier sebagai bagian Interpol.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Dibantu Napi Eks Anggota FPI Aniaya Muhammad Kace di Rutan Mabes Polri

Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat 17 Juli 2021.

Pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra. Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler