Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diminta Tak Abaikan Temuan Ombudsman Terhadap Pemberhentian 2 Wakilnya

13 Agustus 2021, 21:11 WIB
Screenshot Logo UIN di taman kampus /Foto: uinjkt.ac.id/

BERITA SUBANG - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya dugaan maladministrasi terhadap pemberhentian kedua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dari jabatannya. Yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer.

Informasi itu didapat dari keterangan Mujahid A Latief, selaku Kuasa Hukum kedua wakil rektor tersebut, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Mujahid menyebutkan pihaknya telah diberitahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian kedua profesor tersebut dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang dalam “Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021.

Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut Mujahid A Latief didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Dalam pengaduan tersebut, kami meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan)," ucap Mujahid.

Baca Juga: Goethe-Institut Hibur Warga +62 Tayangkan 10 Film Karya 6 Sutradara Era Sinema Baru Jerman

Kata dia, pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima Laporan atau Pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban maladministrasi.

Menurut Mujahid, sesuai aturan Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada tiga lembaga yaitu, sebagai terlapor Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI. Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 hari oleh Ombudsman untuk melakukan Tindakan korektif dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman.

Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Baca Juga: Puan Maharani Bakal Di Gugat, MAKI Pertanyakan 2 Pejabat Keuangan Masuk Seleksi Anggota BPK

Menurutnya, temuan Ombudsman sejalan dengan temuan dari tim Kuasa Hukum yang sejak awal meyakini pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan: Pertama, telah berakhir masa jabatannya; Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri; Ketiga, diangkat dalam jabatan lain; Keempat, melakukan tindakan tercela; Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus.

Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketujuh, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara; atau Kesembilan, meninggal dunia.

"Pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum," tuturnya.

Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor.

"Nanti, apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu soal lain yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami, yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut, begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum," ungkap dia.

Baca Juga: Hakim Menangkan Tim Jaksa Febrie Penyidik Jampidsus Atas Gugatan Penyitaan Hotel Brother Inn di Kasus Asabri

Harapan itu pun kata Mujahid, senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Dan, “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya…”.

"Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu “tidak elok” mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia," tandas Mujahid.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler