Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

15 Juni 2021, 12:39 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Masa hukuman penjara terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dapat 'discont 60 persen' alias dapat pengurangan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pinangki dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikot divonis bersalah karena terbukti menguasai suap senilai US$450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pencucian uang serta permufakatan jahat.

Namun, dalam putusan tingkat banding pada PT DKI Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI Tanggal 14 Juni 2021 majelis hakim dengan Ketua Muhamad Yusuf, Hakim Anggota Lafat Akbar, dan hj. Reny Halida Ilham Malik, selaku Panitera Hadi Sukma.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," demikian putusan yang disiarkan dari laman website Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun bunyi amar putusan majelis hakim banding itu berbunyi, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair kesatu, dan ketiga.

"Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga - Primair," tulis laman tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya seperti pada dakwaan Subsider menyatakan terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Kesatu - Subsidiair dan Pencucian Uang, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua, dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," demikian putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

Putusan PT DKI Jakarta sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim Tipikor Jakarta dalam putusannya pada 8 Februari 2021 menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan Djoko Tjandra agar tak dieksekusi sekembalinya dia ke Indonesia dari pelariannya selama belasan tahun di Luar Negeri sejak Peninjauan Kembali memutus untuk dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan PK No.12 pada 12 Juni 2009 silam.

Namun, putusan banding itu tak menurut Indonesian Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana putusan PT DKI Jakarta diluar akal dan keterlaluan yang mestinya dihukum diatas 10 tahun penjara.

"Putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan, semestinya 20 tahun atau seumur hidup bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia dalam keterangannya.

Alasannya karena melakukan kejahatan saat berstatus jaksa yang merupakan penegak hukum, dan publik melihat putusan banding itu telah merusak akal sehat publik. Putusan PT DKI Jakarta telah mempertontonkan lembaga peradilan tidak berpihak pada uapaya pemberantasan korupsi.

ICW sendiri saat jelang putusan ditingkat pertama PN Tipikor sempat mengalang petisi dengan melibatkan publik agar ikut menandatangani petisi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberi hukuman berat kepada Pinangki, dengan tagar #HukumBeratJaksaPinangki yang di buka pada laman change.org ketika itu.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler