Kampak Minta Kejati Kaltim Telisik Indikasi Korupsi di Perusda Bara Kaltim

11 Juni 2021, 23:08 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Komite Angkatan Muda Pendobrak dan Pemberantasan Korupsi (Kampak) melaporkan adanya dugaan korupsi di perusahaan Bara Kaltim, Propinsi Kalimantan Timur yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.125.000.000 ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kompak melaporkan indikasi korupsi di perusahaan milik daerah itu diduga bermoduskan perdagangan Batu Bara yang melibatkan oknum petinggi di PT. Gunung Bara Unggul, berinisial NH.

Koordinator Kampak Gembong Yudas, saat mengantarkan surat laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan ditembuskan ke Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 11 Juni 2021 mengatakan kasus itu bermula pada 13 Februari 2019.

Baca Juga: Kejagung Penjarakan Bekas Komisaris PT. CTSP dalam Pusaran Korupsi PT. Antam Terkait Izin Tambang Sarolangun

Saat itu Brigjen TNI (Pur) berinisial GS selaku Dirut Perusda Bara Kaltim dan NH selaku Dirut PT. Gunung Bara Unggul, melakukan perikatan dalam sebuah Perjanjian Nomor: 001/JOA/GBU-BKS/II/2009 tentang Operasi Jual beli Batu Bara.

"Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang disyaratkan SOP persero, Perusda Bara Kaltim diduga memberikan uang sebesar Rp.4.125,000,000 kepada NH sebagai pembayaran pembelian Batu Bara sebanyak 5.140.668 metric tons," ungkapnya.

Namun, dalam pelaksanaannya kata Gembong, PT. Gunung Bara Unggul yang dipimpin oleh NH hanya menyerahkan Batu Bara sebanyak 5.140.668 metric tons, berdasarkan bukti certificate of weight dari perusahaan surveyor PT. Jasa Mutu Mineral Indonesia tanggal 20 Mei 2019.

Gembong menduga ada manipulasi pada asepk quantity, Batu Bara sebanyak 5.140.668 metric tons tersebut, yang diduga ternyata illegal alias batu koridor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.

Sehingga dari penelusuran Kampak akibatnya keuangan Perusahaan Daerah Bara Kaltim milik Propinsi Kaltim itu diduga dirugikan sebesar Rp.3.000.000.000. Diduga uang itu telah dibelanjakan oleh NH antara lain untuk membeli mobil Pajero dan Fortuner.

“Menjelang pergantian Dirut Perusda Bara Kaltim, untuk “mengamankan” dirinya dari jeratan perkara korupsi, Brigjen TNI (Purn) GS melalui kuasa hukumnya buru-buru melaporkan NH ke Polres Samarinda dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan. Sejatinya kasusnya sendiri telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi” ujar Gembong.

Baca Juga: Terdakwa Perkara Kebakaran Kejagung, Pekerja Proyek Renovasi Biro Kepegawaian Dituntut 1-1,5 Tahun Penjara

Gembong berharap kepada penyidik Kejati Kalitim perlu menelisik kemungkinan adanya gratifikasi yang diterima Brigjen TNI (Purn) GS dari NH di balik mudahnya Perusda Bara Kaltim menggelontorkan dana sebesar Rp. 4.125.000.000 kepada NH.

"Kami minta Kejati Kaltim segera menindaklanjuti laporan ini, sekaligus menetapkan Brigjen TNI (Purn) GS dan NH sebagai tersangka dan menangkap," tukas Gembong.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler