Kasus Indosurya Cipta Masih Mentelisik Kontruksi Hukum, Bareskrim Koordinasi Dengan Kejagung

27 Mei 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Gedung Mabes Polri Jakarta /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta penyidik Bareskirim Polri masih mentelisik kontruksi hukum dengan jaksa penuntut pada Pidana Umum Kejaksaan Agung, sebelum berkas tiga orang tersangka masuk kepersidangan.

Namun, sebelum kasus itu masuk ke ranah pengadilan, penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan tim jaksa penunutut pada Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mengali kontruksi hukum perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan selain berkoordinasi dengan jaksa penuntut pada Pidana Umum Kejagung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbankan.

Baca Juga: Nurbaiti Bekas Karyawan Bank Mega Ketangkap Setelah 5 Tahun Buron Pada Kasus Penipuan Uang Nasabah

"Setelah selesai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan Perbankan untuk melengkapi barang bukti, tim penyidik akan melakukan pemberkasan pada tiga orang tersangka kasus Indosurya," ujar Helmy, Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.

Penyidik Bareskrim menjelaskan pihaknya dalam mengarap kasus ini perlu kehati-hatian, pasalnya ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan, seperti halnya ada seorang tersangka mengajukan bukti baru.

"Hal ini tentunya berkaitan dengan berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Maka dari itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dari saksi dan tenaga ahli," ujarnya.

"Ini juga jelas membutuhkan waktu karena memang ada ribuan dokumen yang disita," sambung Helmy.

Baca Juga: Kejati Sulut Tangkap Bekas Bupati Minut Vonnie Pada Kasus Dugaan Korupsi Pemecah Ombak Rp 6,7 M

Adapun pada kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain pengelola manajemen, penyidik juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini terkuak pada Februari 2020 lalu dimana sejumlah nasabah KSP Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencarian atas deposito yang telah jatuh tempo hingga mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah yang dirugikan dari koperasi ini berjumlah 5.700 orang.

Baca Juga: Kejagung dan Mabes Polri Bergandengan Ungkap Dugaan Korupsi Asabri

Koperasi ini pun menjanjikan imbalan bunga yang tinggi kepada para nasabah sebesar 9 -12 persen per tahun, jauh lebih tinggi dari bunga deposito perbankan yang hanya 5-7 persen dalam jangka waktu sama.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler