Petrus Golose Sebut Peredaran Narkoba Masih Marak Di Masa Pandemi Covid-19, BNN dan Kemenkes Jalin Sinergitas

8 Mei 2021, 15:37 WIB
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dan Menkes Budi Gunadi sepakat melakukan pencegahan penanggulangan Narkoba /Tangkaplayar Instagram bnn_ri/

BERITA SUBANG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia di masa pandemi Covid-19 masih tetap marak.

"Dari catatan BNN bahwa pengungkapan narkoba jenis sabu selama empat bulan ini sangat fantastis, yaitu menyentuh angka 5 ton," kata Petrus Reinhard Golose, dalam Keterangannya, Jakarta, Sabtu, 8 Mei 2021.

Baca Juga: Vokalis Band Deadsquad Keciduk Polisi, Diduga Terkait Narkoba

Sebabnya Petrus Golose saat pertemuan dengan pihak Kementerian Kesehatan pada Kamis, 6 Mei 2021 meminta dukungan dalam penanggulangan narkoba.

Pada pertemuan tersebut Kepala BNN Pusat didampingi Plt Deputi Rehabilitasi, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN diterima langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, didampingi Plt. Dirjen P2P, Plt. Dirjen Farmalkes, Direktur Keswa dan Staf Khususnya.

Baca Juga: Listyo Sigit Geram Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Narkoba Masuk Sekolah Khusus

Pada pertemuan itu BNN RI meminta dukungan kepada Menkes terkait penggunaan fasilitas kesehatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dalam mendukung program rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba sesuai dengan standar.

Sementara, Menkes Budi Gunadi menilai upaya rehabilitasi sangat penting untuk memulihkan penyalahguna narkoba.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Karena, pemenjaraan terhadap para penyalahguna narkoba tidak tepat karena hanya menambah persoalan baru, yaitu ketika mereka dimasukkan lapas mereka bisa berpotensi jadi kurir.

Terkait sinergi kedua pihak ke depan dalam penanggulangan narkoba, Menkes RI memandang pentingnya peningkatan kerja sama kedua pihak melalui nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Geramnya Kadiv Propam Polri, Sampai Ancam Pemecatan Bagi Anggotanya Pemakai Narkoba, Lihat Nasib Kompol Yuni

Dia menambahkan pemanfaatan 10 persen dari total kapasitas tempat tidur RSJ untuk pemulihan para penyalahguna narkoba, pertukaran data dan pertemuan lanjutan untuk pembahasan penetapan status tanaman kratom.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler