Cuti Bersama 2021 SKB 3 Menteri Hanya Beri Satu Hari Sebelum Idul Fitri 1442 H

3 Mei 2021, 13:49 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menhyaksikan penandatanganan SKB tiga menteri dari Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB terkait cuti bersama 2021 /Doc. kemenag.go.id./

BERITA SUBANG - Cuti bersama 2021 pada Idul Fitri 1442 H pemerintah melalui Surat Keputan Bersama (SKB) tiga menteri hanya memberi satu hari libur sebelum lebaran, tepatnya pada 12 Mei 2021.

Berdasarkan kesepakatan SKB tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Pada 22 Februari 2021 silam Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang hadir dalam penetapan SKB tiga menteri mengatakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Resmi Umumkan Pangkas Jatah Cuti Bersama 2021, Semula 7 Hari Jadi 2 Hari

Cuti bersama 2021 yang sudah dikeluarkan pada Februari lalu disebutkan cuti bersama 2021 diberikan satu hari menjelang Idul Fitri 1442 H, hal itu untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ucap Muhadjir ketika itu.

Hadir dalam keputusan SKB tiga menteri itu selain, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, juga hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Baca Juga: Aziz Syamsudin Dukung Langkah Pemerintah Pangkas Jatah Cuti Bersama, Ditengah Masa Pandemi Covid-19

Alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan. Karena cendrung sehabis libur panjang, kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021 Jelang Idul Fitri 1442 H, Polisi dan Pemkot Bogor Turunkan 15 Ribu Personil

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," tandas Menko PMK ketika itu seperti di kutip dari laman kemenag.go.id.

Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik, karena itu cuti bersama 2021 hanya diberi satu hari, karena dikhawatirkan adanya pergerakan massa pada pada 6 - 17 Mei 2021.

Bahkan, Kementerian Perhubungan siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler