BERITA SUBANG - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemangkasan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021.
Pengumuman ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang berisi tentang jatah cuti bersama 2021, yang sebelumnya dijadwalkan 7 hari dirubah menjadi 2 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa jumlah cuti bersama 2021 secara resmi telah dipangkas 5 hari.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja," tuturnya, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
Muhadjir juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena melihat kurva kasus Covid-19 di Indonesia yang cenderung terus meningkat. "Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang," katanya.
Dijelaskan pula oleh Menko PMK ini, bahwa mobilitas masyarakat pada libur-libur sebelumnya, cenderung menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus Covid-19 pasca aktivitas libur tersebut.
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
Hal ini cukup mengkhawatirkan karena di sisi lain, pemerintah juga saat ini sedang menggalakkan program vaksinasi di seluruh penjuru negeri untuk menekan kasus Covid-19. Maka perlu diambil keputusan pemangkasan jadwal libur dan cuti bersama ini.