"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir Effendy.
Kesepakatan atas pemangkasan cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Pasha Ungu Jawab Kritik Giring Soal Banjir Jakarta, Sudah Pernah Kelola Kelurahan Belum?
Kemudian hasil itu di tuangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berikut detail pemangkasan libur dan cuti bersama 2021.
- 12 Maret : Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 s/d 19 Mei : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Sementara cuti bersama yang tetap ada pada tahun 2021, yaitu:
- 12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember : Natal 2021***