Terdakwa Perkara Kebakaran Kejagung, Pekerja Proyek Renovasi Biro Kepegawaian Dituntut 1-1,5 Tahun Penjara

19 April 2021, 19:22 WIB
Ruang sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan. /beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa menuntut 1 tahun sampai 1,5 tahun penjara kepada enam terdakwa yang merupakan para pekerja proyek renovasi ruang Biro Kepegawaian bidang Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) pada lantai 6 Kejaksaan Agung yang berujung terbakarnya seluruh gedung utama tersebut.

Dalam berkas terpisah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Itu Abdul Munir selaku pemilik CV Central Interior sekaligus mandor dari proyek renovasi tersebut.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sementara untuk lima pekerja lainnya yakni Saiful Karim, Imam Sudrajat, Tarno, Halim, dan Karta, masing-masing di tuntut selama 1 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

Meski keenam terdakwa selama proses persidangan tidak dilakukan penahanan, namun jaksa dalam tuntutan 1,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Dan, membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu," ungkap Jaksa dalam berkas tuntutanya.

Jaksa dalam tuntutannya para pekerja proyek renovasi di gedung Kejagung Lantai 6 pada Biro Kepegawaian tersebut telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran ledakan atau banjir.

Baca Juga: Jaksa dan Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Kejagung Kompak Minta Tunda Sidang, Tuntutan 6 Terdakwa Bulan Puasa

"Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ungkap Jaksa.

Sementara tim kuasa hukum keenam terdakwa Made Putra Aditya Pradana, mendengar putusan itu akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis terhadap berkas terpisah tersebut.

"Kita sudah mendengar semua, bahwa tuntutan yang d sampaikan oleh Jaksa kepada Uti 1 tahun 6 bulan, dan Saiful dkk 1 tahun. Kami akan ajukan nota pembelaan," ucap Made.

Dia menambahkan majelis hakim punya pandangan sendiri atas persidangan ini.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Asrama Mako Brimob Depok Masih Diselidiki, Tidak ada Korban Jiwa

"Dan biarkan majelis hakim yang melihat, seperti apa, ikuti apa yang disampaikan JPU atau apa yang nanti kita sampaikan sesuai fakta persidangan dengan harapan yang jelas bebas," ungkap Made.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya para pekerja proyek mengaku melakukan melakukan pekerjaan di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian, pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, sekitar pukul 11.30 WIB sebelum kejadian kebakaran Kejagung terjadi pada, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.55 WIB.

Baca Juga: Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api di MTs Negeri 3 Kasomalang Subang, 4 Ruang Hangus Terbakar Minggu Malam

"Mulai bekerja di lantai 6, mulai jam 11.30, di ruang biro kepegawaian, tahu ruangan itu karena ada tulisanya," ucap terdakwa Tarno.

Saat tiba di tempat pekerjaan ruang biro kepegawaian itu keempat saksi sudah melihat terdakwa Imam Sudrajat dan Office Boy Hendri Kiswoyo.

Baca Juga: Keceriaan Anak-anak Korban Kebakaran Cideng, Kemensos Turunkan Tim Psikososial

Untuk diketahui gedung Kejagung terbakar dimulai dari lantai enam gedung utama lantai biro kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, hingga akhirnya merambah ke bawah lantai bawah, bahkan ruang kerja Jampembinaan hingga ruang kerja Jaksa Agung pun ikut dilalap si jago merah tersebut.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler