Sudah Enam Bulan Karyawan PT Kahayan Karyacon Tak Bergaji, Pabrik Ditelantarkan Direksi dan Investasi Menguap?

10 April 2021, 19:44 WIB
Penampakan luar PT Kahayan Karyacon /Dok. Tim Kuasa Hukum pemegang saham PT Kahayan Karyacon/

BERITA SUBANG – Kisruh pengelolaan PT Kahayan Karyacon menyebabkan ratusan karyawan perusahaan pabrik bata ringan tersebut tak bergaji sejak enam bulan yang lalu dan mesin-mesin, hasil investasi puluhan milyar rupiah pemodal, juga telah menganggur dalam jangka waktu tersebut.

Menurut hasil pemantauan Nico SH MH, kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Kahayan Karyacon Mimihetty Layani, yang merupakan komisaris utama di perusahaan tersebut berdasarkan Akta Tahun 2012, pabrik yang berlokasi di Pasirbuyut, Jawilan, Serang, Banten, tersebut terlihat seperti telah lama ditelantarkan.

Mimihetty merupakan istri dari Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto.

Kisruh pengelolaan PT Kahayan Karyacon sudah berbuntut panjang dan salah satu direksinya kini telah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akte di Pengadilan Negeri Serang. 

Baca Juga: Kejati Sulbar Tangkap Merry Yasti Tangkepadang Buron 11 Tahun di Pusaran Korupsi BPD Sulselbar Rp.41 M

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu, 10 April 2021, Nico menjelaskan kondisi pabrik tersebut.

"Pintu gerbangnya tertutup. Tidak ada aktivitas di lokasi perusahaan berinvestasi puluhan miliar ini," kata Nico dalam keterangannya.

Salah satu karyawan yang mengaku bernama Liu Tji Liong, mengatakan kepada Nico  sebanyak 192 karyawan kini juga terlantar sedangkan para direksi tak pernah berada di kantor.

Berkas-berkas berserak di ruang administrasi kantor. Dapur, kamar mandi, sudah berdebu dan berkarat lama tak terawat, sedangkan sejumlah unit pendingin udara sudah tak berada di tempatnya lagi dan satu ruangan terkunci, demikian tulis Nico.

Ia melanjutkan, mesin pabrik yang memakan separuh lahan seluas 2,5 hektar tersebut, sudah nyaris tertutup debu dan sarang laba-laba. Sementara, genset di belakang pabrik, dan penimbang angkutan di sebelah kiri pabrik juga menganggur.

Baca Juga: Kejati DKI Musnahkan Ribuan Handphone Ilegal Dengan Compactor Dari Barang Bukti Terpidana Aditiyo Witono

Bahkan lahan pabrik saat ini digunakan oleh pihak ketiga untuk parkir-parkir sejumlah truk tanpa sepengetahuan pemegang saham mayoritas, sehingga diminta meninggalkan lokasi.

Begitulah kondisi pabrik ketika Nico berkunjung ke lokasi pada Rabu 7 April 2021, kata Nico dalam keterangan tertulisnya.

"Saya ke sini untuk melihat kondisi terbaru pabrik ini, termasuk mendata aset-asetnya, selain itu ada pihak ketiga yang tidak punya kepentingan di pabrik kami minta memindahkan seluruh truknya ke area luar pabrik,” kata Nico.

Untuk menghindari berbagai persoalan dan fitnah-fitnah lain pada perusahaan, khususnya menghidari fitnah terhadap pemegang saham mayoritas, Nico mengatakan pihaknya telah mengirimkan permohonan bantuan perlindungan kepada aparat penegak hukum.

"Kami sudah meminta perlindungan pada aparat penegak hukum agar pengecekan pabrik ini berjalan lancar dan disaksikan secara langsung oleh aparat dan perwakilan dari perusahaan juga. Sehingga dengan adanya kehadiran aparat penegak hukum, membuat nyaman semua pihak dalam perusahaan,” katanya.

Nico menambahkan, “kami menghormati hukum, karena itu ketika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, kami sangat berterimakasih dan terlindungi.”

Apalagi, tambahnya, sejumlah karyawan juga mengharapkan kondisi yang kondusif di areal perusahaan.

Nico mengatakan ia bertemu dengan beberapa karyawan dan mereka melaporkan bahwa pabrik mulai menghentikan aktivitasnya sejak Desember 2020.

Selain itu, mereka juga mengadu tentang nasib mereka yang saat ini tidak jelas.

Karyawan tak bergaji sejak enam bulan lalu

"Kami tak menerima gaji lagi sejak enam bulan lalu,” kata seorang karyawan, seperti diungkapkan Nico.

Mereka mengatakan tak mendapatkan pemberitahuan apapun mengenai kondisi pabrik dari manajemen perusahaan.

Nico menyarankan agar para karyawan meminta kejelasan nasibnya pada para direksi.

"Sebab merekalah yang bertanggungjawab secara penuh pada operasional perusahaan. Bahkan para direksi itu juga harus mempertanggunjawabkan pengelolaan dan keuangan perusahaan kepada pemegang saham mayoritas. Mereka tidak boleh menyimpang dari peraturan atau perundang-undangan,” kata Nico lagi.

Penampakan pabrik PT Kahayan Karyacon yang terbengkalai/Dok. tim kuasa hukum Mimihetty Layani

Menurut Nico, semua badan hukum seperti PT Kahayan Karyacon bergerak berdasarkan anggaran dasar dan undang-undang.

“Anggaran dasar dan Undang-undang ini menjadi panduan bagi para direksi dalam menggerakkan roda perusahaan. Mereka dapat menjalankan berbagai kegiatan sesuai dengan kapasitasnya, kemudian ada beban tanggungjawab yang tak boleh diabaikan, salah satunya laporan keuangan,” katanya dalam keterangan tertulis yang sama.

PT Kahayan Karyacon didirikan sesuai dengan akte pendiriannya pada 2012.

Pemilik modal, dalam hal ini pemegang saham mayoritas, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, selaku pemegang saham 97 persen telah berinvestasi puluhan miliar, guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Dari seluruh modal tersebut, Mimihetty memberikan tiga persen saham kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.

Tak hanya memberi modal, Mimihety juga memberi kepercayaan jabatan direksi kepada mereka dari tahun 2012 sampai 2017.

Dalam perjalanan perusahaan, Mimihetty merasa para direksi tak pernah memberikan laporan yang masuk akal kepada pemilik modal, sehingga menyebabkan ia meminta auditor independent mengaudit keuangan perusahaan.

Namun auditor kesulitan mengakses data perusahaan.

"Bahkan, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan akte, telah diduga membuat akte palsu dengan mengangkat diri sendiri menjadi direksi lagi, padahal sesuai akte pendirian 2012 menyebutkan masa jabatan direksi sudah berakhir sampai 2017," kata Nico lagi.

Karena itu merupakan suatu permasalahan hukum, kata Nico, maka harus diselesaikan secara hukum juga. Maka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, salah satu direksinya telah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akte di Pengadilan Negeri Serang.

"Itu adalah konsekuensi hukum, dan memang demikian cara penyelesaiannya,” kata Nico.

Selain itu, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico, juga melaporkan para direksi PT Kahayan Karyacon dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Nico menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan sejumlah temuan yang dapat menjadi bukti hukum.

Diawali dengan kecurigaan pada laporan keuangan yang diduga akal-akalan. Sebab, Mimihetty dan Christeven yang sudah mengeluarkan modal mencapai puluhan milyar rupiah, tidak pernah mendapatkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independent.

Belakangan ini ditemukan bukti-bukti permulaan yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum, sehingga Mimihetty melaporkannya ke Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan ini, para terlapornya seluruh organ direksi, proses hukum sudah berjalan namun, dalam proses laporan polisi tersebut para terlapor tidak hadir atas permintaan klarfikasi dengan alasan sedang pandemik.

Meskipun, sudah diakomodir juga untuk dimintai keterangan melalui media zoom untuk klarifikasi atas laporan polisi tersebut, namun tetap tidak bersedia hadir, berdasarkan info SP2HP yang diberikan penyelidik kepada pelapor.

"Sangat disayangkan, kalau memang merasa tidak melakukan dugaan tindak pidana, serta sebagai warga negara yang baik dan patuh pada hukum ya seharusnya datang saja berikan klarifikasi. inikan masih dalam proses lidik” kata Nico menjelaskan.

"Setelah melaporkan kasus ini, bukannya meluruskan dan memberikan klarifikasi di proses Kepolisian, malah Saya dituduh dan difitnah tanpa dasar tidak membayar pajak. Ternyata itu tuduhan palsu," kata Mimihetty Layani dalam keterangan tertulis yang sama dari Nico.

"Karena ya selama ini yang menjalankan perusahaan direksi, jadi yang memiliki kewajiban lapor pajak tentu direksi bukan pemegang saham, justru merekalah yang tidak membayarkan pajak PT. Kahayan, Kemudian, Saya dituding memodali perusahaan tanpa sepengetahuan suami," tambah istri dari bos Kapal Api grup tersebut.

Sebelumnya, Soedomo Mergonoto merilis pernyataan tertulis yang mengatakan tudingan ini adalah fitnah yang brutal dan upaya merusak keharmonisasn rumah tangganya.

"Semua tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut," Kata Mimihetty, seperti dikutip dari pernyataan tertulis Nico.

Berkaitan adanya dugaan tindak pidana maka pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polri.

"Membuat laporan polisi juga ada mekanismenya, Pelapor akan dimintakan bukti-bukti permulaan terkait adanya dugaan tindak pidana, setelah itu polisi tentu akan mempelajari dan memeriksa dokumen bukti permulaan awal,” katanya.

"Jika kita tidak mampu melengkapi bukti permulaan maka laporan pasti ditolak, namun jika bukti permulaan awal terkait adanya dugaan tindak pidana sudah lengkap, maka Polri akan menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan sudah menjadi kewajiban Polri melindungi warga Indonesia dari tindak kejahatan. Polri sebagai lembaga yang berintegritas dan terpercaya yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran” katanya.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler