Jaksa dan Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Kejagung Kompak Minta Tunda Sidang, Tuntutan 6 Terdakwa Bulan Puasa

6 April 2021, 00:39 WIB
Empat orang saksi mahkota yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin, 15 Maret 2021. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

 

BERITA SUBANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan belum siap menyusun berkas tuntutan terhadap enam terdakwa.

"Mohon izin yang mulia, tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata Jaksa Donny M Sanny dalam persidangan, Senin, 5 April 2021.

Mendengar penjelasan jaksa, tim kuasa hukum keenam terdakwa yang diwakili Hadi Kurnia pun mengajukan penundaan yang sama, dengan alasan belum siap menyusun surat pembelaan.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

"Izin yang mulia kami juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," ucap Hadi.

Hadi menambah usai persidangan belum siapnya agenda tuntutan dalam persidangan ini karena pihaknya masih dalam penyusunan berkas, mengingat ada tiga berkas dalam perkara ini.

"Belum siap karena masih dalam penyusunan mengingat ada 3 berkas dalam perkara ini. Jadi, mohon waktu dua minggu, pas masuk bulan puasa," ujarnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

Mendengar permohonan dari JPU dan Penasehat hukum tersebut, membuat Ketua Majelis Hakim Elfian meminta agar sidang berikutnya untuk tidak ditunda-tunda lagi.

"Karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya, persidangan ini ditunda pada Senin, 19 April 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tegas hakim Elfian.

Sidang yang berlangsung tidak sampai 30 menit itu, digelar sekitar Pukul 16.30 WIB. Baik JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat sidang berlanjut pada dua pekan kedepan sesuai keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI

Dalam kasus ini keenam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim duduk dikursi pesakitan. Majelis hakim mengingatkan apabila para terdakwa berhalangan hadir pada sidang berikutnya diminta untuk memberitahukan ke pengadilan.

Dalam kasus ini para terdakwa tidak dilakukan penahanan, mereka terjerat kasus dugaan kelalaian sehingga gedung Kejaksaan Agung kebakaran dengan dakwaan jaksa mereka dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Fatwa MA Ke Jaksa Pinangki, Napoleon dan Prasetijo

Sebelumnya ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menilai kasus ini sebuah kesesatan fakta, dimana penetapan para tersangka sudah diframing dengan membingkainya agar peristiwa yang terjadi itu sesuai fakta kebenaran formil dan materiil.

"Hukum pidana yang dikejar adalah kebenaran materiil dari kebenaran materiil ini dalam artian substansi sebenarnya fakta yang terjadi kemudian ada kalanya terjadi namanya kesesatan fakta atau sebutkan fakta yang sesungguhnya maka sejak dari awal itu sudah keliru maka kalau di freming atau dibingkai seperti itu setelahnya juga pasti akan tidak pas juga dalam hukum pidana," ujar Beni.

Baca Juga: Polisi Temukan Lagi Pistol Di Rumah Penggemudi Fortuner, Penyidik Bakal Bidik Kasus Kedua Soal Lantas

Beni menilai kesesatan fakta atas kasus kebakaran Kejagung yang menyeret ke enam terdakwa itu nampaknya dilatarbelakangi karena adanya desakan publik dari framing yang diduga telah diciptakan, sehingga harus ada tersangkanya.

"Ada fakta lain yang harus dibuktikan misalnya desakan publik lah akhirnya orang - orang ini lah yang harus di jadikan tersangka itu tidak benar, jadi ada kesesatan fakta," ujar Beni ketika ditemui di PN Jaksel.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler