Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

23 Maret 2021, 10:05 WIB
Kolase suasana sidang kasus kebakaran gedung Kejagung, dengan menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencari pemilik puntung rokok yang telah menyeret enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim kembali digelar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.

Kuasa hukum para terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Beni Harefa menilai penetapan tersangka perkara kasus kebakaran Kejagung menurutnya sudah diframing dengan membingkainya agar peristiwa yang terjadi itu sesuai fakta kebenaran formil dan materiil.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

"Hukum pidana yang dikejar adalah kebenaran materiil dari kebenaran materiil ini dalam artian substansi sebenarnya fakta yang terjadi kemudian ada kalanya terjadi namanya kesesatan fakta atau sebutkan fakta yang sesungguhnya maka sejak dari awal itu sudah keliru maka kalau di freming atau dibingkai seperti itu setelahnya juga pasti akan tidak pas juga dalam hukum pidana," ujar Beni.

Beni menilai kesesatan fakta atas kasus kebakaran Kejagung yang menyeret para ke enam terdakwa itu nampaknya dilatarbelakangi karena adanya desakan publik dari framing yang diduga telah diciptakan, sehingga harus ada tersangkanya.

Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Terbitnya Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Terkait Perempuan dan Anak Pada Perkara Pidana

"Ada fakta lain yang harus dibuktikan misalnya desakan publik lah akhirnya orang - orang ini lah yang harus di jadikan tersangka itu tidak benar, jadi ada kesesatan fakta," ujarnya.

"Saya ilustrasikan ke majelis hakim atau itu mungkin sabotase malah atau ada orang lain yang betul-betul melakukan, tapi karena itu (tukang yang ada disitu) saya kira ada kesesatan fakta," ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 30 Eselon II, Kajati Sulsel Firdaus dan Kajati Riau Mia Amiati Masuk Kejagung

Beni Harefa menegaskan jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah terkesan dipaksakan, hanya karena didasari desakan publik, sehingga harus ada orang ditersangkakan meski tindakan itu adalah sebuah kesesatan fakta. Padahal dalam hukum pidana, bukti itu harus lebih terang daripada cahaya.

"Dalam ilustrasi yang sampaikan bahwa apakah ketika terjadi kebakaran di sebuah rumah atau hutan lah, lalu secara mutatis mutandis (peraturan kepala) orang-orang yang ada di situ kita tarik semua untuk dijadikan tersangka, tidak juga kan," ujar ahli hukum bergelar Doktor dari UGM itu.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 30 Eselon II, Kajati Sulsel Firdaus dan Kajati Riau Mia Amiati Masuk Kejagung

Karenanya Beni Harefa menilai harus ada hubungan sebab akibat terjadinya suatu peristiwa yang dibuktikan lebih dulu. Menyusul kasus yang menyeret keenam terdakwa tersebut yang diduga penyebab terjadinya kebakaran gedung Kejagung tersebut.

"Ya kan, apakah memang mereka yang menyebabkan dan kemudian jangan sampai yang terjadi kesesatan fakta," sambungnya.

Lanjut dia, yang dilakukan ditengah persidangan itu sebagian untuk mengumpulkan bukti, salah satu ala bukti itu dari keterangan ahli. Dia menduga jika kesesatan fakta yang terjadi itu, dari awal terjadi maka hasil akhirnya tidak akan pernah mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Pemeriksaan 5 Mantan Bos PT Asabri, Termasuk Mantan Dirutnya

"Jadi nanti kembali kepada hakim, jadi didalam alat bukti memang di Pasal 184 KUHAP, alat bukti itu, keterangan saksi keterangan ahli, surat petunjuk keterangan terdakwa di Pasal 183 KUHAP minimal dua alat bukti itu ditambah keyakinan," ungkapnya.

Nah, lanjut Beni Harefa dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan terkait kesesatan fakta, terkait kasus para terdakwa dalam kebakaran gedung Kejagung itu semua keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

"Jadi kesesatan fakta itu masuk pada keyakinan, kalau hakim tidak yakin ada fakta yang tersesat dari awal, ada yang kita sebut faktualing itu, seharusnya hakim harus membebaskan, ini harus menguntungkan kepada terdakwa," tandas Beni Harefa.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler