KPK Resmi Tetapkan Status Gubernur Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

28 Februari 2021, 01:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengelar konprensi pers terkait status tersangka Nurdin Abdullah di gedung KPK /beritasubang.com/screnshoot Youtube KPK

BERITA SUBANG -Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi berstatus tersangka pasca operasi tangkap tangan oleh tim KPK yang terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan stastus korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah terkait sejumlah proyek seperti pengadaan barang dan jasa serta infrastruktur di wilayah Bulukamba Propinsi Sulsel.

"Janji KPK setelah melakukan pemeriksaan seluruh saksi dan para pihak sebagai tersangka," kata Firli dalam konprensi Pers di Gedung KPK pada Minggu, 28 Februari 2021, dini hari.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Status Gubernur Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Adapun ketika KPK melakukan OTT kepada Nurdin Abdullah juga mengamankan Agung Sucipto selaku Kontraktor, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR (Perangkat Uji Tanah Rawa) Pemprov Sulsel.

Kemudian, ikut juga mengamankan Nuryadi selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri selaku ajudan Gubernur Sulsel, serta Irfandi selaku Sopir Edy Rahmat.

"Setelah mendalami pemeriksaan yang cukup, KPK berkeyakinan dalam perkara ini menetapkan tiga orang tersangka, pertama sebagai penerima saudara NA dan ER, dan sebagai pemberi saudara AS," ucap Firli.

Selain itu KPK menyita uang dalam koper sebesar miliaran rupiah dari tangan tersangka.

Baca Juga: Ini Kisah Nurdin Abdullah, Ingatkan Pesan Jokowi Soal Amanah Saat Pelantikan 11 Kada, Malamnya kena OTT KPK

Dalam kasus ini kata Firli, bahwa ketiga orang tersangka itu, sebagai penerima adalah Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat sedangkan selaku pemberi adalah Agung Sucipto. Adapun Nurdin Abudllah dan Edy disangkakan, melanggar pasal 12 huruf a, b atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf B pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Telisik Kasus Nurdin Abdullah Pasca di OTT, Pengamat Ada Yang Salah Sistem Politik Pilkada

Sedangkan Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001, tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Ketiga para tersangka itu dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Salemba cabang KPK untuk 20 hari kedepan terhitung 27 Februari-18 Maret 2021.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler