Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan

27 Januari 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi Perusahaan BUMN, Gedung Kantor Pusat Asabri, Cawang, Jakarta Timur. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG-Mantan Kepala Bais TNI Laksda (Purn) Soleman B Ponto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap orang-orang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri tidak memandang apakah dia orang besar atau orang kecil di lingkungan TNI.

“Kalaupun memang mereka orang besar (Pejabat Tinggi Di TNI) harus mempertanggungjawabkan, dan bahkan hukumannya harus lebih berat karena mengorbankan prajuritnya,” tegas Soleman Ponto dalam keteranganya, beberapa waktu lalu.

Purnawirawan TNI AL, menilai orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya di Kasus Asabri telah merusak budaya TNI yang patuh terhadap pimpinan dan atasannya.

“Kita berasumsi bahwa pimpinan tersebut tidak akan berbuat jelek terhadap anak buahnya,” jelas Ponto.

Kasus Asabri ini memunculkan budaya yang bertolak belakang dengan budaya TNI yang menuntut agar terbuka.

“Saya sebagai purnawirawan kecewa. Hak prajurit hilang dan budaya di militer hilang. Orang yang harus kita hormati tapi tidak terhormat, hilang, yang seharusnya melindungi dan membina malah kita dihisap darahnya,” tambah Ponto.

Karena itu Ponto menekankan kepada Kejagung agar membuka kasus ini secara terang benderang agar kasus Asabri tak terulang dan tidak melukai para prajurit dan purnawirawan.

Selain itu Ponto menyarankan kepada pemeritnah agar kontrol terhadap Asabri lebih ketat lagi dan professional.

"Asabri harus TBk sehingga masyarakat dan anggota tahu kemana dan untuk apa dana yang dikelola oleh Asabri itu,” ungkap Ponto lagi.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/PT Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu, Jaksa penyidik telah memeriksa belasan orang sebagai saksi. Pada, Rabu 27 Januari 2021, Jaksa penyidik memeriksa terhadap empat orang saksi, terkait dengan perkara yang ditaksir merugikan negara itu hingga belasan triliunan rupiah.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain, berinisial SDL selaku Pegawai Asabri, IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DP IV OJK Tahun 2016-sekarang, IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan tiga pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri tersebut.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler