Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP

26 November 2020, 06:27 WIB
Edhy Prabowo menggunakan rompi orange KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. /Sunardi Panjaitan/Beritasubang/

 

BERITA SUBANG - Edhy Prabowo (EP) menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) serta dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Hal itu disampaikan Edhy setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan ekspor bibit Banur atau baby lopster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 26 November 2020 dinihari.

"Saya juga memohon maaf terhadap keluarga besar partai saya. Dengan ini saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Nanti saya juga akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri," kata Edy usai Konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dari 11 Orang Rombongan Edhy Prabowo, Hanya 3 yang Langsung Dilepas KPK

Edhy mengatakan, dirinya juga akan bertanggungjawab atas apa yang telah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah tersebut kepada dirinya.

"Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers mengatakan, kasus yang melibatkan Edy Prabowo tersebut diketahui setelah KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Benih Lobster, KPK Sematkan Baju Tahanan

Nawawi menjelaskan, pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali
menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud," katanya saat konferensi pers.

Baca Juga: KNTI: Dugaan Korupsi di KKP Menyakiti Hati Nelayan yang Berjuang Ditengah Keterbatasan

Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim KPK langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, diantaranya di Bandara Soekarno Hatta. Dari Bandara Soekarno Hatta KPK berhasil mengamankan EP, IRW, SAF, ZN, YD, YN, DES dan SMT.

"Tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah orang di rumah masing-masing pihak. Orang tersebut diantaranya adalah, SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA dan MY," katanya.

Edy mengatakan, para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Mahduf MD Bicara Akan Back Up KPK dari Intervensi, Netizen Malah Tanya Soal Harun Masiku

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.

"KPK menetapkan 7 orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," katanya.[]

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler