Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.
Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri di Warung, Seorang Pria Meninggal Akibat Serangan Jantung
Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan: