Kartu BPJS Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat Tanpa Rujukan, Ini Ketentuannya

- 14 Mei 2022, 21:46 WIB
Kartu BPJS Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat Tanpa Rujukan, Ini Ketentuannya
Kartu BPJS Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat Tanpa Rujukan, Ini Ketentuannya /Antara/

BERITA SUBANG - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.

Hanya saja,ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Seperti dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

 Baca Juga: Masinton Pasaribu : Cemen, Ada Kementerian Mirip Parpol Dukung Menterinya untuk Nyapres 2024

Adapun kriterianya sebagai berikut

  1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  3. Adanya penurunan kesadaran
  4. Adanya gangguan hemodinamik
  5. Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

 Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Wanita Nekad Berjalan di Tol Jakarta Cikampek

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x