Syarat Nikah dan Cara Daftar Nikah bagi Pasangan Calon Pengantin, Ini Dokumen yang Diperlukan

31 Agustus 2022, 10:25 WIB
Penghulu Soleh dari KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saat menerima pendaftaran sepasan calon pengantin. (Rabu 31 Agustus 2022) /dok. Aahamzah/Beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Syarat nikah dan cara daftar nikah perlu diketahui bagi pasangan calon pengantin (catin) yang hendak melangsungkan pernikahan.

Beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan saat akan melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama.

Perhatikan baik-baik setiap syarat nikah yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.

Baca Juga: Sumber Rezeki Allah SWT untuk Ummatnya Terfirman dalam Al Quran, Ketahui Dalilnya di Sini

Proses melengkapi syarat nikah ini juga dapat berbeda tergantung dengan agama, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana Anda akan menumpang nikah. 

Penghulu KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, --Soleh, S.Pd.I., mengungkap sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.

"Proses akad nikah dapat dilangsungkan di Kantor KUA, maupun di luar Kantor KUA," sebut Soleh saat melayani sepasang catin yang sedang mendaftar di KUA Pagaden, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Puasa Senin Kamis, Bacaan Niat Puasa dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

Biaya nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Akad nikah yang digelar di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya sepeserpun, sementara di luar jam kerja dan di luar kantor KUA dikenakan tarif Rp600.000.

Syarat nikah harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan proses pendaftaran calon pengantin.

Lengkapi syarat nikah yang disyaratkan terlebih dahulu sebelum sebelum mendaftar nikah, agar seluruh persiapan pernikahan bisa berlangsung baik. 

 

Pendaftaran bisa dilakukan di KUA, minimal sepuluh hari sebelum waktu yang telah ditentukan dan disepakati oleh calon pengantin.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kuat Ma'ruf Ingin Habisi Brigadir J Gunakan Tangan Ferdy Sambo

Berikut adalah syarat nikah yang perlu dipersiapkan.

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2).

2. Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4).

3.Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

4. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

5. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.

6. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.

7. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

8. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.

9. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

10. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
11. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan pengantin bisa langsung melakukan proses pendaftaran nikah ke KUA.

Baca Juga: Terungkap Skuad lama yang Dimaksud Brigadir J Ternyata Sopir Bergaya Perwira Kuat Maruf

Ada beberapa data diri atau dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Berikut ini prosedur syarat nikah bagi calon pengantin pria:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Baca Juga: Sejak di Magelang, Kuat Ma’ruf Ancam Bunuh Brigadir J

Lampiran Syarat Nikah:

1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
2. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
3. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
4. Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

Pengantar RT-RW silahkan Anda bawa ke Desa atau Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami), sehingga Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Baca Juga: Gegara Diusir, Kamaruddin Laporkan Rian Djajadi ke Jokowi , DPR:Jangan Lebay

Lampiran Syarat Nikah:

1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.

2. Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.

3. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.

4. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

5. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

6. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.

7. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat.

8. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.

9. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.

10. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

11. Biaya Menikah

12. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

a. Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
b. Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Baca Juga: Ada Adegan Kuat Maruf Gendong Putri hingga Adegan dewasa di Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa.

- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama.

- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

-Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.

- Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah

- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.

-Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja.

- Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Demikianlah sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran nikah sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler