Diduga Ngemplang Pajak, KPK akan Periksa Haji Isam dan Mumin Ali Gunawan

- 25 Agustus 2022, 20:55 WIB
ilustrasi Pajak, Penjelasan Lengkap Kunci Jawaban Kegiatan 2.2 Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32 Tentang teks Berita Iklan dan ketertarikan iklan
ilustrasi Pajak, Penjelasan Lengkap Kunci Jawaban Kegiatan 2.2 Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32 Tentang teks Berita Iklan dan ketertarikan iklan /ilustrasi ANT

Saat ini, KPK baru menahan eks Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait kasus suap pajak.

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Agustus 2022. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Veronika dan Agus selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x