Diduga Ngemplang Pajak, KPK akan Periksa Haji Isam dan Mumin Ali Gunawan

- 25 Agustus 2022, 20:55 WIB
ilustrasi Pajak, Penjelasan Lengkap Kunci Jawaban Kegiatan 2.2 Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32 Tentang teks Berita Iklan dan ketertarikan iklan
ilustrasi Pajak, Penjelasan Lengkap Kunci Jawaban Kegiatan 2.2 Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32 Tentang teks Berita Iklan dan ketertarikan iklan /ilustrasi ANT

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat.

Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Haji Isam pun mencuat sidang lanjutan kasus pajak pada 4 Oktober 2021 lalu.

Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

 Baca Juga: Akhirnya, Kapolri Ungkap Motif Jijik Versi Mahfud MD yang Mengakibatkan Brigadir J Ditembak

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin 4 Oktober 2021.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

Atas fakta sidang tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tinggal menunggu laporan dari jaksa yang menyidangkan kasus Pajak, untuk menghadirkan Mu'min Ali Gunawan dan Haji Isam."Kita tunggu jaksanya yg laporkan ya," kata Karyoto.

Baca Juga: Diduga Senggol Kapolda Sumut, Rocky Gerung Ingatkan Kapolri Periksa 'Polisi Suci'

Ditahan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x