Surat Ferdy Sambo Siap Jalankan Konsekuensi Hukum, Sidang Etik Tentukan Nasib Suami Putri Candrawathi

- 25 Agustus 2022, 14:52 WIB
Tersangka Ferdy Sambo saat memasuki sidang etik.
Tersangka Ferdy Sambo saat memasuki sidang etik. /Foto: Video sebaran medsos/

 

BERITA SUBANG - Ditengah sidang etik suami dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan seprofesinya di Kepolisian. Hal itu setelah beredar diberbagai kalangan wartawan dan media mengenai suratnya tersebut.

Pada surat itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada senior-seniornya. Selain itu dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, suratnya itu juga menyebut nama Tuhan.

Ferdy Sambo yang bekas Kadivpropam itu pun kabarnya membuat surat pengunduran diri dari Kepolisian, dan itu dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis 24 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Sidang Etik Tentukan Karir Ferdy Sambo di Polri Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

Namun surat Ferdy Sambo belum bisa diputuskan, lantaran masih dipertimbangkan. Sslain itu Ferdy Sambo pun tengah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya. Tapi tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Listyo Sigit depan Anggota dewan yang terhormat itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mundur dari Institusi Polri

Berikut petikan surat yang ditulis di kertas putih dengan tinta hitam, bermaterai 10 ribu, dengan nama lengkap dan gelar serta pangkat bintang dua polisi oleh sang terduga pembunuh Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tersebut.

Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x