MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online

- 3 Agustus 2022, 17:36 WIB
MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online
MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online /Foto: PKS//

BERITA SUBANG - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan kegagapan Menkominfo dalam memblokir platform judi online.

Pasalnya, ke  15 platform perjudian online baru diblokir setelah mendapat kritik pedas masyarakat. Bahkan Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan Dirjen di Kemenkominfo yang menyebut bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.

"Ini Pernyataan aneh. Sesuai ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum. Negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenkeu Jajaki Tarik Pajak Judi Online

Baca Juga: Polri Minta Seleb TikToker Hapus Semua Unggahan Judi Online

Menurut Hidayat Nur Wahid judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online.

“Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online," papar Hidayat.

HNW, sapaan akrab Hidayat, menegaskan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Jawaban Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Artis dan Orang Kuat di Judi Online

 Baca Juga: Kemenkominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Ini Daftarnya

Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, sebelumnya Kabareskrim Polri juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.

Menkominfo harus tegas melarang situs judi online dan akan segera menutup yang ada. Bahkan Menkominfo harus mampu pengelola judi onlie ke ranah hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Teriak Histeris Tolong Sebelum Kejadian, Kamaruddin: CCTV Rawan Diedit

Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.

“Bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR RI," lanjut HNW lagi.

HNW juga meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA, dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online.

Baca Juga: Puji Kapolri Listyo Sigit, Mahfud MD:Tragedi Duren Tiga Bukan Kasus Kriminal Biasa

Sebab hal tersebut bisa menjadi masalah sosial dan keagamaan serta sangat berdampak pada anak-anak.

Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT, serta kejahatan lokal lainnya di Indonesia.

"Anggaran KemenPPPA untuk penanganan anak bermasalah dan kuota Kemensos untuk rehabilitasi sosial anak, sangat kecil jumlahnya. Karena itu, kami mendorong Kemenag, Kemensos, dan KemenPPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online.”

Misalnya melalui pembuatan SKB atau instrumen lain, dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kemenkominfo. “Agar pemblokiran situs judi online punya dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi Bangsa Indonesia," kata HNW.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x